Terdakwa Penyelundup Heroin Menangis Dituntut Hukuman Mati
Terdakwa kasus penyelundup narkoba jenis heroin dan methampetamine (sabu-sabu) seberat 7,74 kilogram, Rosmalinda Boru Sinaga (37)
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Bakti Buwono
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Terdakwa kasus penyelundup narkoba jenis heroin dan methampetamine (sabu-sabu) seberat 7,74 kilogram, Rosmalinda Boru Sinaga (37) dituntut hukuman mati dalam sidang agenda tuntutan, Senin (11/2/2013) siang. Mendengar hal itu, Rosmalinda langsung menitikkan air mata.
"Saya serahkan pada kuasa hukum," kata Rosmalinda ketika ditanya majelis apakah akan mengajukan pembelaan atau tidak.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kurnia mengatakan, Rosmalinda melanggar pasal 13 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati. Tidak ada ada hal yang meringankan Rosmalinda.
Rosmalinda ditangkap Sabtu (13/10/2012) sekitar pukul 17.30 WIB. Tim Polda Jateng dan BNN mengawasi kedatangan penerbangan Air Asia Flight no.AK-1310 rute Kuala Lumpur - Semarang yang ditumpangi Rosmalinda.
Saat petugas Bea Cukai memeriksa Rosmalinda, mereka curiga dengan dua koper merah yang dibawa perempuan asal Medan itu. Ternyata benar di dalamnya ada narkoba. Rinciannya, koper pertama ada dua paket heroin yang terdiri atas 2,23 Kg dan 2,27 Kg. Dan koper satunya dua paket dengan total 3,24 Kg sabu.
Diperkirakan nilai total barang haram tersebut sekitar Rp 16,11 miliar dengan rincian heroin 4,5 Kg senilai Rp 11,25 Miliar dan 3,24 Kg Sabu senilai Rp 4,86 Miliar. Modus yang dilakukan adalah menyimpan paket di dinding palsu (false concealment). Paket narkoba itu ditutup dengan alumunium foil untuk menghindari deteksi X-Ray.