Sudirman Akan Buka-Bukaan Terkait BPKP dan Kejatisu
Melalui selulernya, Sudirman membenarkan dirinya sudah dipecat namun telah mengajukan banding.
Sebutnya, dalam kode etik atau diistilahkan dengan sebutan Standar Operational Prosedur (SOP) di institusi BPKP, seharusnya Sudirman tidak diperbolehkan menjadi saksi di persidangan, meski yang bersangkutan membawa nama pribadi dan tidak membawa nama institusi. Sebab kata Ikhwansyah, seorang auditor atau pekerja di BPKP Sumut harus terikat dengan institusi tersebut.
"Tidak boleh. Dia kan pegawai di sini, jadi seharusnya ketika menjadi saksi harus membawa nama institusi yaitu BPKP dan bukan pribadi. Secara organisasi memang tidak boleh, iti sudah ada kode etiknya," ujarnya.
Hampir serupa dengan Bonny, Ikhwansyah juga menyampaikan bahwa terkait dengan sanksi apa yang dikenakan terhadap Sudirman, sepenuhnya tergantung kepada BPKP pusat. Nantinya, BPKP pusat ia sebut akan melihat tingkat kesalahan yang bersangkutan.
"Penegakan sanksinya oleh BPKP pusat. Itu teknis saja, tim dari BPKP pusat yang turun atau dia (Sudirman) yang akan dipanggil ke sana. Tetapi seperti yang jelaskan tadi, sebagai auditor atau pegawai di sini, Sudirman tidak bisa bersaksi membawa nama pribadi dan harus terikat dengan institusi," ujarnya.
Ikhwansyah juga menyatakan tidak memegang nomor ponsel Sudirman ketika Tribun menanyakan. "Kalau itu pandai-pandai Bapak di lapangan la mencari taunya. Mungkin sama yang lain bapak bisa menemukan nomor ponselnya," ujarnya.
Sementara itu, Batara yang menjadi saksi ahli yang ditugaskan BPKP secara resmi, sesuai surat tugas No S-4886/PW02/5/2012 tanggal 7 September 2012, hari itu juga akhirnya buka mulut. Bersama, di ruang Ikhwansyah, dirinya juga tidak mengetahui bahwasanya rekan satu kantornya Sudirman hadir sebagai saksi meringankan terdakwa.
"Saya tidak tahu kalau dia menjadi saksi dan kapan bersaksi. Tetapi saya tidak mau menanggapi itu. Yang jelas saya datang di persidangan Tipikor saat itu sebagai ahli yang ditugaskan langsung oleh institusi," ujarnya ketika itu.
Batara dan Ikhwansyah yang disinggung prihal apakah ada perbincangan atau gunjingan-gunjingan yang terjadi pada hari itu, pasca terbongkarnya Sudirman menjadi saksi meringankan bagi terdakwa korupsi tak mau berkomentar banyak. "Kalau itu masalah pribadi la. Kami tidak mau mengomentari hal itu," ujar keduanya.
Terkenalnya nama Sudirman pasca Hasrul Beni Harahap, pengacara tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan tujuh kantor SKPD Pemkab Batubara memuji auditor BPKP Perwakilan Sumut, Sudirman, yang berani bersaksi menolak hasil audit yang mereka lakukan.
Kesaksian Sudirman, yang dilabeli BPKP saksi ilegal, mementahkan keterangan Batara Lumbantobing, Auditor Ahli Bidang Investigasi BPKP Wilayah Sumut, saksi ahli yang dihadirkan JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
"Saya acungkan jempol bagi Sudirman itu. Ia berani mempertaruhkan PNS-nya demi kebenaran. Kami tidak membayar dan tidak daftar saksi. Keberaniannya itu saya salut, masih ada orang seperti itu," ujar Beni saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/10/2012) petang, sekitar pukul 16.00 WIB.
Tiga pejabat Pemkab Batubara yakni mantan Kepala Dinas PU Irwansyah dan du Pejabat Pembuat Komitmen; Hari Sukardi dan Syahrial Lafau, divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan jauh di bawah tuntutan JPU, 19 Oktober 2012. Irwansyah divonis penjara dua (2) tahun dan denda Rp 100 juta, Hari Sukardi dan Syahrial Lafau dijatuhi hukuman masing- masing 1 tahun 10 bulan penjara, denda Rp 75 juta. Ketiganya tidak membayar uang pengganti kerugian (UP) negara.
Padahal JPU menuntut ketiga terdakwa hukuman penjara masing-masing tujuh tahun penjara disamping denda dan uang pengganti. Beni menegaskan Sudirman, yang juga ketua tim audit kasus korupsi pembangunan tujuh kantor SKPD Batubara, mendatanginya, karena menilai ada kejanggalan dalam hasil audit yang mereka lakukan.
"Pribadinya meminta ke saya. Saya juga tidak mengenal dia (Sudirman) sebelumnya. Jangankan kalian, saya juga heran masih ada orang seperti itu. Kami sama sekali tidak mengintervensi, dia datang mencari saya sendiri dan karena keterangannya menguntungkan bagi pihak kami, tentu kami tidak menolak," katanya.
Beni juga mengatakan dirinya tidak memberikan atau membayar sejumlah uang kepada Sudirman ketika bersaksi meringankan bagi kliennya.
Seorang pengacara yang paham dan mengikuti persidangan kasus ini menjelaskan seharusnya dalam audit BPKP harus diimbangi konsultan independen.
Seperti diketahui, Tribun pernah memuat berita terkait temuan bahwa Sudirman yang bersaksi meringankan terdakwa di persidangan mencabut auditnya sendiri. Namun BPKP membantah menarik hasil audit kerugian negara dalam perkara kasus korupsi pembangunan tujuh gedung kantor SKPD di Batubara.