Sudirman Akan Buka-Bukaan Terkait BPKP dan Kejatisu
Melalui selulernya, Sudirman membenarkan dirinya sudah dipecat namun telah mengajukan banding.
Hal ini terkuak pada BPKP mengeluarkan surat berisi pihaknya sebenarnya telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dengan nomor LHA:SR-8185/PW.02/5/2011 tertanggal 30 Desember 2011 dan telah diminta untuk memberi keterangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam secarik kertas tersebut juga tertulis bahwa pihaknya yang diminta untuk memberikan keterangan ahli di pengadilan hanya atas nama Batara Lumban Tobing, sesuai surat tugas No S-4886/PW02/5/2012 tanggal 7 September 2012. Adapun selain saudara Batara Lumban Tobing, adalah saksi ilegal karena BPKP tidak memberikan surat tugas.
Sehingga, seperti tertulis dalam surat tersebut seluruh keterangan yang diberikan oleh saksi-saksi lain yang mengatasnamakan BPKP Provinsi Sumut bersifat pribadi dan tidak secara keinstitusian. Apa yang diperoleh Tribun di kantor BPKP Sumut cukup bertolak belakang dengan fakta persidangan saat itu.
Pasalnya, dalam persidangan pernah disebutkan bahwa adanya hasil audit BPKP yang ditarik. Selain itu jaksa selepas persidangan juga sempat mempertanyakan penarikan hasil audit oleh BPKP, yang membuat ketiga terdakwa disebutkan tidak menikmati kerugian negara untuk memperkaya diri sendiri.
Robetson Pakpahan, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini mengatakan bahwa yang mencabut audit BPKP adalah Sudirman. Sudirman sendiri dihadirkan di dalam persidangan sebagai saksi yang meringankan ketiga terdakwa. Kehadirannya dalam persidangan pun sebenarnya tidak membawa nama lembaga.
"Kami sudah sampaikan keberatan saat persidangan. Namun, majelis hakim mempersilahkan. Kami tanya surat lembaganya, tidak ada jawabnya. Kami tidak bisa menyimpulkan apakah dia bawa nama pribadi atau lembaga. Itu majelis yang menilai," ungkapnya ketika dihubungi ketika itu.
Informasi yang diperoleh Tribun selama ini, Sudirman sendiri adalah seorang pegawai BPKP perwakilan Sumut. Saat ini dirinya bertugas sebagai auditor di lembaga pengawas keuangan tersebut. Penasehat hukum dari terdakwa, Julisman, saat dimintai komentarnya juga mengaku bahwa saksi BPKP atas nama Batara Lumban Tobing, adalah saksi ahli BPKP yang dihadirkan oleh JPU. Sementara Sudirman, akunya adalah saksi meringankan dari pihaknya.
Bahkan, dirinya sempat bertanya balik siapa yang menarik hasil audit tersebut. Dia juga mengakui, kalau ahli dari BPKP yang dihadirkan hanya Batara Lumban Tobing. "Tidak ada yang mencabut auditnya. Tanya saja sama jaksa," ungkap Julisman.
Sebelumnya, pada persidangan dengan agenda vonis beberapa waktu lalu, Robertson Pakpahan, sebagai jaksa dalam kasus korupsi tujuh kantor SKPD Batubara, mengaku akan mengajukan banding atas vonis rendah yang dijatuhkan majelis hakim terhadap tiga orang terdakwa.(Irf)