Eks BKD Pematang Siantar Divonis 18 Bulan Penjara
Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara
Sebelumnya juga, Panahatan Sihombing saat dimintai komentarnya beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa kasus yang menimpanya sangat merugikannya secara personal. Pasalnya, kasus ini sebenarnya sudah inckrah dan dirinya sudah diputuskan menjalani penjara selama 20 bulan, ketika kasus ini pertama kali ditangani Polres setempat terkait dugaan korupsi ketekoran kas daerah tahun 2005.
Namun ia mengaku heran, kenapa kasus ini kembali dibuka oleh Polda Sumut. Pada saat menjalani persidangan dengan kasus dugaan korupsi tahun 2005 ia didakwa merugikan negara sebesar Rp 1,2 milyar, di mana sebagian dananya sebesar Rp 250 juta sudah dikembalikan ke kas daerah. Sementara pada kasus serupa yang dibuka Polda Sumut dengan dugaan korupsi tahun 2003, ia bersama dua orang tersangka lain diduga merugikan negara sebesar Rp 1,6 miliar.
Atas tindakannya tersebut, JPU pun mendakwanya dengan Pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara minimal hukuman empat tahun penjara.(Irf)
Baca Juga :
- Sidang Perdana Gugatan Nasabah Ditunda 36 menit lalu
- Tim Seleksi KPU Sulsel Bakal Jemput Bola 43 menit lalu
- Gitar Dambus dari Bangka Tembus Belanda 48 menit lalu