Polisi Situbondo Gagalkan 4 Ton BBM Bersubsidi
“Selama 24 jam pelayaran, kapal kami menghabiskan 1 ton BBM. Jadi kalau 5 hari tiba di NTT, kapal saya membutuhkan 5 ton BBM,” ujar Bambang
Laporan dari Izi hartono wartawan surya
TRIBUNNEWS.COM,SITUBONDO- Jajaran Satuan Samapta Polres Situbondo, berhasil menggagalkan pengiriman 4 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ke Nusa Tenggara Timur (NTT) di Pelabuhan Panarukan, Situbondo, Rabu (6/3/2013)dini hari.
Selain menyita sebanyak 115 jerigen yang berisi masing-masing berisi 30 liter BBM, polisi juga mengamankan pemilik BBM dan nahkoda kapal ke Mapolres Situbondo.
Kedua tersangka tersebut, mereka adalah Ferdi Azror alias Pepeng ( 36) warga gang IV Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan dan Bambang (38) warga Desa Penanah, Mamomere, Kabupaten Sikat, Nusa Tenggara Timur.
Terungkapanya penyelewengan pengiriman BBM bersubsi ini, berawal dari kecurigaan polisi pada saat melakukan patroli melihat adanya aktifitas jeregen ke kapal di dermaga Pelabuhan Panarukan.
Namun, setelah diperiksa ternyata jerigen itu diketahui berisi BBM jenis solar.
Karena tidak memiiliki ijin resmi, akhirnya barang bukti 4 ton solar dan kedua tersangka di amankan ke Mapolres Situbondo.
Saat di ruang reskrim, pemilik BBM Ferdi Azsror saat dikonfirmasi memilih bungkam dan tanpa memberikan jawaban terkait kepemilikan 4 ton BBM jenis solar tersebut.
Sementara itu, nahkoda kapal, Bambang mengaku dirinya ditawari BBM oleh Ferdy. Sehingga dirinya terpaksa membeli solar dengan jumlah banyak, karena untuk tambahan kebutuhan BBM selama pelayaran pulang ke NTT.
“Selama 24 jam pelayaran, kapal kami menghabiskan 1 ton BBM. Jadi kalau 5 hari tiba di NTT, kapal saya membutuhkan 5 ton BBM,” ujar Bambang saat diperiksa penyidik.
Menurutnya, dirinya membeli solar itu dengan harga sebesar Rp 4700 perliternya.
“Saya tidak banyak, hanya membeli 20 ton saja,” tukasnya.
Dikonfirmasi Surya (TRIBUNNEWS GROUP), Kasat Samapta Polres Situbondo AKP Haryono mengatakan pada saat anggota melakukan patroli rutin, telah mengamankan 115 jerigen berisi BBM jenis solar.
“Dari 115 jerigen, 89 jerigen disita dri rumahnya. Sedangkan 20 jerigen disita dari kapal,” ujar AKP Haryono.
Daria hasil pemeriksaan, rencananya ratusan jerigen berisi BBM masing masing berisi 30 liter solar itu akan di kirim ke Nusa Tenggara Timur.
“Barang bukti sudah kita amankan, sedangkan narkoda kapal dan pemilik BBM sudah kami serahkan ke reskrim
Untuk diproses,” kata mantan Kapolsek di Kendit ini.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka akan dijerat dengan Undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.