Berita Viral
Nasib Petugas Rutan yang Kawal Napi Korupsi Ngopi di Kendari, Disanksi Rahasia
Pengawal yang mendampingi napi saat ngopi di Kendari terancam disanksi. Namun, sanksi disiplin tersebut masih dirahasiakan oleh pihak terkait
Ringkasan Berita:
- Viral di media sosial, seorang napi Tipikor, Supriadi yang rugikan negara Rp233 miliar asik ngopi di sebuah coffee shop, Selasa (14/4/2026).
- Supriadi diketahui ketahuan ngopi setelah menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di PN Kendari
- Ia menjalani sidang dengan dikawal oleh seorang pengawal dari Rutan Kelas II A Kendari
- Kini, pengawal tersebut sedang menjalani pemeriksaan dan terancam disanksi rahasia
TRIBUNNEWS.COM - Viral di media sosial, seorang narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah asik ngopi di sebuah coffee shop di Kota Kendari, Selasa (14/4/2026).
Setelah ditelusuri, narapida tersebut bernama Supriadi yang divonis lima tahun penjara karena terbukti menerima suap.
Supriadi kini telah dipindahkan dari rumah tahanan (Rutan) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II A Kendari.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Kelas II A Kendari, La Ode Mustakim mengatakan, Supriadi saat itu tengah menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus yang menimpanya.
Mengutip TribunnewsSultra.com, Supriadi menjalani sidang dengan pengawalan satu orang petugas Rutan Kelas II A Kendari.
Setelah menjalani sidang, Supriadi lantas mengunjungi masjid untuk Salat Dzuhur lalu berada di coffee shop yang tak jauh dari lokasi.
Kini, petugas yang melakukan pengawalan pun kena langkah tegas.
"Kami mengeluarkan surat teguran sebagai langkah pertama atas pelanggaran SOP yang dilakukan."
"Kemudian kantor wilayah juga sudah menarik (petugas) untuk menjalani proses pembinaan di sana, jadi akan terus didalami lewat pemeriksaan di sana," ujar Mustakim.
Ia menuturkan, meski telah disurati, namun petugas tersebut harus menjalani pemeriksaan yang kini masih berlangsung.
Sanksi nantinya akan diputuskan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Baca juga: Kronologi Napi Korupsi Rp233 M Berkeliaran di Coffee Shop, Berawal dari Keluar Lapas untuk Sidang PK
Kena Sanksi Rahasia
Terpisah, Kanwil Ditjenpas Sultra akan memberikan sanksi disiplin kepada petugas Rutan tersebut.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Suluardi mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan melalui Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal).
"Kita langsung memeriksa petugas yang mengawal WBP tersebut dan dibuatkan BAP bersama Patnal Rutan Kendari," kata Sulardi saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Rabu (15/4/2026).
Suluardi menuturkan, pihaknya menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh petugas pengawal.