Warga Miskin Kota Malang Dapat Akta Gratis
"Kami alokasikan pembuatan akta gratis buat warga miskin. Mereka berusia satu tahun hingga 18 tahun," terangnya, Selasa (26/3/2013).
Laporan Wartawan Surya, David Yohanes
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Sebanyak 375 orang mendapatkan akta kelahiran secara gratis dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Mereka adalah warga yang terlambat mendapatkan akte kelahiran.
Menurut Kepala Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Malang, Metawati Ika Wardani, mereka yang terlambat mendapatkan akta kelahiran harus melalui proses sidang.
Pemkot Malang telah mendata 375 warga miskin yang belum mendapatkan akte kelahiran.
"Kami alokasikan pembuatan akta gratis buat warga miskin. Mereka berusia satu tahun hingga 18 tahun," terangnya, Selasa (26/3/2013).
Warga yang mendapatkan akta disaring lewat kecamatan.
Untuk memudahkan proses, sidang dilakukan di Ruang Sidang Balai Kota Malang, yang berada di lantai dua.
Pada tahap awal akan dibagikan akta gratis kepada 65 warga.
Saat ini mereka sudah bersiap di ruang sidang.
Sementara Pengadilan Negeri (PN) Malang mengirimkan satu hakim dan satu panitera.