Jual Laptop dan BB Teman, Sepasang Kekasih Masuk Bui
"Korban melapor ke Polsek Socah setelah ditipu oleh tersangka," ungkap Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Mukhammad Lutfi
Laporan Wartawan Surya, Ahmad Faisol
TRIBUNNEWS.COM,BANGKALAN - Sepasang kekasih, Desi (20) dan Riski (18) dijebloskan ke tahanan Mapolres Bangkalan, Kamis (28/3/2013) karena keduanya kompak melakukan penipuan dan penggelapan.
Desi yang berasal dari Desa/Kecamatan Kamal dan Riski, warga Desa/Kecamatan Socah itu ditangkap di Jalan Desa Buluh, Kecamatan Socah.
Penangkapan keduanya berawal dari laporan korban Aldi (19), warga Desa Socah, yang tak lain adalah mantan pacar Desi.
"Korban melapor ke Polsek Socah setelah ditipu oleh tersangka," ungkap Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Mukhammad Lutfi melalui KBO Reskrim Iptu Andi Purnomo.
Dari tangan keduanya, petugas mengamankan sebuah i-Pad hasil dari penjualan laptop dan HP Blackberry (BB) milik korban.
"Barang milik korban Aldi berupa laptop dan BB digelapkan tersangka Desi," jelas Andi Purnomo.
Berdasarkan pengakuan korban Aldi di Mapolsek Socah, Desi awalnya meminjam laptop milik Aldi dengan alasan laptop miliknya rusak.
Begitu juga dengan BB Aldi, dipinjam lalu dijual.
"Desi mengaku laptop dan BB nya tengah diservis. Namun dijual untuk beli i-Pad," terang Andi Purnomo.
Atas tindakan keduanya, mereka telah melanggar pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
"Keterlibatan pacarnya, Riski sebagai perencana atas penipuan dan penggelepan," pungkasnya.