Kasus Pencabulan di Pati
3 Santri Korban Kiai Cabul di Pati Cabut Laporan, Ini Kata Polisi
Ashari telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santri di ponpes yang dia bina.
Ringkasan Berita:
- Polisi akan menjemput paksa kiai Ashari tersangka pencabulan santri karena mangkir dari panggilan pemeriksaan resmi.
- Kasus tetap berjalan meski sebagian korban mencabut keterangan, karena termasuk delik umum bukan aduan.
- Polisi membuka laporan korban lain, ancaman hukuman mencapai lima hingga lima belas tahun penjara.
TRIBUNNEWS.COM, PATI - Polisi akan menjemput paksa kiai Ashari, pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo Pati, Jawa Tengah, karena mangkir dari panggilan.
Ashari telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santri di ponpes yang dia bina.
"Upaya yang akan kami lakukan adalah penjemputan paksa untuk menangkap tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (5/5/2026).
Sebelumnya, Ashari dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polresta Pati dengan status tersangka, Senin (4/5/2026).
Namun, sejak pagi hingga hari berganti, Ashari tidak hadir ke Polresta Pati.
Di sisi lain, Kompol Dika memberikan penjelasan mengapa Ashari tidak langsung ditangkap ataupun ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April lalu.
Dia menegaskan, pemeriksaan tersangka sebelum penangkapan merupakan kewajiban konstitusional demi menjamin due process of law dan perlindungan HAM.
Menurut Kompol Dika, hal itu berdasarkan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.
"Penetapan tersangka harus didukung minimal dua alat bukti sah serta pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Langkah ini memastikan akurasi identitas, menghindari error in persona, objektivitas pembuktian, serta mencegah cacat prosedur yang berisiko praperadilan," papar dia.
Baca juga: Nasib Puluhan Pengajar Ponpes di Pati yang Pengasuhnya Jadi Tersangka Kasus Pencabulan
Kompol Dika menjelaskan, pihaknya berupaya pemeriksaan secara profesional sehingga tidak memberikan celah secara hukum.
"Intinya ini adalah bentuk kehati-hatian profesional agar setiap upaya paksa sah, terukur, dan tidak terbantahkan secara hukum," ungkap dia.
Dika menambahkan, dalam pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya, Ashari bersikap kooperatif saat dipanggil. Dia selalu hadir didampingi penasihat hukumnya.
Korban Teridentifikasi