Senin, 25 Mei 2026

Pengosongan Rumah Sesuai Perintah Direksi KAI

Humas PT KAI Subdivre III.2 Tanjungkarang Muhaimin mengaku permintaan pengosongan rumah pensiunan PT KAI

Tayang:
Editor: Budi Prasetyo

Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando

TRIBUNNEWS.COM   LAMPUNG. - Humas PT KAI Subdivre III.2 Tanjungkarang Muhaimin mengaku permintaan pengosongan rumah pensiunan PT KAI dilakukan sesuai perintah direksi. Pihkanya sudah melakukan cara-cara persuasif, bukan kekerasan untuk meminta Iskandar mengosongkan rumah, yang diakui merupaan milik PT KAI. .

"Kita sudah lakukan  persuasif. Kami  minta pak Iskandar datang, tapi dia tidak mau musyawarah. Pengosongan ini sesuai permintaan langsung pak Iskandar yang mengirimkan surat sejak Oktober 2012 yang meminta penundaan hingga april 2013, tapi dia tidak juga pergi," kata Muhaimin di kantor PT KAI, rabbu (5/6/2013).

Ia membantah  PT KAI melakukan pengusuran paksa, tetapi apa yang dilakukan KAI  untuk menertibkan asset, karena KAI sudah berubah menjadi BUMN, dan harus mengoptimalkan asset-asset, dan ini kebijakan direksi langsung.

Iapun mengaku PT KAI tetap tidak akan memberikan kompensasi terhadap para pensiunan PT KAI yang rumahnya akan dikosongkan. "Kalau kompensasi dari direksi tidak ada,  paling hanya uang angkut barang saja," pungkasnya. (romi)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved