Satinah Divonis Hukuman Mati
Keluarga Satinah Masih Menunggu Kepastian dari Kemenlu
Pemerintah pusat bakal melakukan yang terbaik untuk keselamatan Satinah.
Editor:
Budi Prasetyo
Laporan wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga
TRIBUNNEWS.COM, UNGARAN - Kakak Satinah, Paeri (42), masih belum mendapatkan perkembangan informasi mengenai pembahasan rapat Satinah (40) di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), hingga Kamis (13/6/2013) siang ini.
"Tadi pagi saya sudah menghubungi, tapi masih belum ada hasilnya. Harusnya hasil keputusan rapatnya ditentukan hari ini," kata Paeri kepada Tribun Jateng.
Biarpun belum ada kepastian, dia mengatakan, pemerintah pusat bakal melakukan yang terbaik untuk keselamatan Satinah.
"Saya masih berkeyakinan Satinah akan selamat. Kalau pemerintah tidak bisa menutup kekurangan uang diyat, kemungkinan pembayarannya diundur," kata dia.
Seperti diberitakan, Pengadilan syariah tingkat pertama menjatuhkan hukuman mati (qishash) bagi Satinah karena terbukti melakukan pembunuhan berencana. Vonis itu dikuatkan pengadilan tingkat lebih tinggi hingga tingkat kasasi pada 2010.
Dalam upaya mediasi, tercapai upaya pemaafan yang syaratnya adalah membayar diyat Rp 500 ribu real atau setara Rp 1,25 miliar. Namun, keluarga korban menaikkan besaran diyat menjadi 7 juta real atau setara Rp 20 miliar.
Sejumlah pihak kemudian menghimpun dana untuk membayar diyat. Namun, sampai batas akhir diyat, Desember 2012, baru terkumpul setengahnya. Pihak berwenang di Arab Saudi kemudian memperpanjang batas waktu pembayaran diyat selama 6 bulan atau sampai Juni 2013.