Jumat, 5 Juni 2026

Dua Warga Demak Pemilik Mercon Jadi Tersangka

Polisi menetapkan dua tersangka atas kepemilikan 25 karung mercon.

Tayang:
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Adi Prianggoro

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Polisi menetapkan dua tersangka atas kepemilikan 25 karung mercon. Mereka yakni Abdullah Allawi (31), warga Desa Ujungsemi RT 1 RW 2, Wedung Demak, dan Mohamad Riyanto (22), warga Desa Pangge RT 2 RW 3, Ngegot, Mijen, Demak.

Kanit Reskrim Polsek Gayamsari, AKP Suharto menyatakan, tersangka dijerat Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, Pasal 1 ayat 1 tentang bahan peledak.

"Tersangka mengaku membeli mercon seharga Rp 19,6 juta dari seseorang di Jepara. Rencananya akan dikirim ke Kumai, Kalimantan Tengah," kata Suharto, Kamis (27/06/2013).

Seperti diberitakan, sebanyak 25 karung berisi mercon disita oleh petugas reskrim Polsekta Gayamsari, Rabu (26/6/2013) sore.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved