Senin, 22 September 2025

Selamet Kejang Divonis Mati

Selamet Rianto alias Andriyanto, terdakwa kasus pembunuhan sadis pasangan suami istri Herman alias Abeng

Editor: Hendra Gunawan

Selamet menetap di Prabumulih. Dia kerja di Mie Pangsit Abeng di Jl Jen Sudirman RT 04 RW 4 Kelurahan Tugu Kecil, Prabumulih Timur, milik Herman alias Abeng. Namun Selamet justru tega menghabisi nyawa bosnya, Abeng dan istri Mei Lan pada 13 Desember 2012 lalu. Dua karyawan Mie Pangsit yakni Aheng dan Bi Chen juga jadi korban. Keduanya sempat sekarat dianiaya, tetapi sekarang kondisi sudah baikan setelah dirawat di rumah sakit.

Dalam pengakuannya, Selamet membunuh bosnya itu lantaran kesal sering dimarahi dan dituduh mencuri uang. Selamet sempat kabur delapan hari, sebelum kemudian ditangkap di Sekayu, Muba. (eds)

Sumber: Tribun Sumsel
Tags
Vonis mati
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan