Dicurangi Lamongan Kembalikan Semua Piala MTQ VVX
Kami ingin medali emas Cabang MHQ Golongan 1 Juz Tilawah putri dikembalikan kepada Lamongan sesuai dengan berita acara resmi
Laporan Wartawan Surya,Hanif Manshuri
TRIBUNNEWS.COM,LAMONGAN - Dewan Pembina Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Lamongan, memastikan bakal segera mengembalikan semua penghargaan yang didapat saat event MTQ VVX di Surabaya 18 – 25 Juni 2013.
Sikap tegas mengembalikan semua piala yang diperoleh pada MTQ itu setelah surat protes yang ditujukan ke Gubernur Jatim, Soekarwo terkait adanya kecurangan tidak membuahkan hasil apapun.
Saat itu jawara asal Lamongan sudah dinyatakan sebagai peraih medali emas oleh dewan hakim lengkap dengan tandatangan dalam sebuah Berita Acara Sidang, dianulir dan berubah menjadi peraih medali perunggu saat pengumumam sehari berikutnya.
Dan pemenangnya anak hakim juri bidang lagu dan suara yang ikut terlibat menandatangani berita acara.
“Pasti kami akan segera mengembalikan penghargaan yang diperoleh Lamongan ke panitia MTQ. Karena surat protes kami untuk menjunjung sportifitas tidak ada kejelasan jawabab sampai hari ini,” tegas Dewan Pembina LPTQ Lamongan, Muhammad Irfan, Selasa (9/7/2013).
Pada Selasa 2 Julii haknya memang telah dipanggil ke propvinsi dengan dimediasi Asisten III serta sejumlah hakim dan panitia MTQ untuk melakukan pembicaraan.
Namun pertemuan itu seolah tanpa hasil sesuai diharapkan Lamongan.Bahkan saat pertemuan itu ia meminta agar panitia dan dewan hakim memutar hasil rekaman peserta lomba MTQ atas nama Siti Rufa’ah Muda’i putri seorang hakim juri, Muda’i Bakir yang ‘dimenangkan’ sebagai juara satu Cabang MHQ Golongan 1 Juz Tilawah putri menggeser Ziyatur Rohmah dari Lamongan tidak dikabulkan.
”Buktinya mereka tidak berani memutarkan. Dan kita sudah dengar hasil rekamannya, ada yang salah saat Siti Rufa’ah melafalkan. Mestinya pendek tapi dibaca panjang,”ungkap Irfan.
Dan pergeseran Ziyatur Rohmah yang sebelumnya dalam Berita Acara telah ditandatangani oleh dewan hakim, juara pertama dari Lamongan ke atas nama Siti Rufa’ah Muda’I Siti jelas terjadinya subyektifitas Majelis Hakim yang cukup tinggi.
Karena Siti Rufa’ah itu adalah putri kandung dari salah satu majelis hakim, yakni Muda’i.
“Mestinya pak Muda’i tidak boleh jadi hakim di arena MTQ karena ada hubungan emosional antara peserta MTQ dan Majelis Hakimnya,”tegasnya.
Bahkan ditegaskan, kalaupun pada akhirnya jawaban Gubernur Jatim tidak memuaskan Lamongan, pihaknya tetap mengembalikan semua piala yang didapatkan saat MTQ. Karena kecurangan panitia dan hakim sangat jelas pada saat Musabaqh Tilawatil Qur’an (MTQ) VVX.
Tingkat Provinsi Jatim, peserta yang sudah dinyatakan sebagai peraih medali emas oleh dewan hakim lengkap dengan tandatangan dalam sebuah Berita Acara Sidang, dianulir dan berubah menjadi peraih medali perunggu saat pengumumam sehari berikutnya.
Protes dan pengembalian piala tersebut dilakukan agar ada pembelajaran dan koreksi untuk MTQ Jatim kedepan.
Apalagi, ucap Irfan, event tersebut adalah terkait Al Qur’an yang seharusnya tidak boleh ada perbuatan keji dan main-main.