Kajari Tangkap Sendiri Terpidana Ilegal Logging Kayu Cendana
KAJARI Kefamenanu, Dedie Tri Haryadi, S.H, di ruang kerjanya, Kamis (15/8/2013), menuturkan kronologi penangkapan Kefi.
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Pos Kupang, Jumal Hauteas
TRIBUNNEWS.COM, KEFAMENANU--KAJARI Kefamenanu, Dedie Tri Haryadi, S.H, di ruang kerjanya, Kamis (15/8/2013), menuturkan kronologi penangkapan Kefi. Penangkapan direncanakan dua minggu lalu setelah dirinya mendapat laporan dari Kasi Pidum Kejari Kefamenanu, Jonathan S Limbongan, S.H bahwa ada terpidana illegal logging yang belum berhasil dieksekusi karena yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.
"Saya langsung rencanakan dan kita cek ke rumahnya di Kefamenanu, ternyata mereka sudah pindah ke Wini. Kita lanjut mengecek ke sana. Dalam perjalanan kami mendapatkan informasi yang bersangkutan sudah berangkat ke Denpasar sehingga kita ikuti dan kita giring melalui telepon sehingga berhasil kita tangkap, dan saya yang menangkapnya langsung," tutur Haryadi.
Mengenai keterangan Kefi yang mengatakan dirinya dipanggil eksekutor pada hari libur, Haryadi dengan tegas membantahnya. Karena tidak mungkin jaksa dengan sadar dan tahu membuat surat panggilan eksekusi pada hari libur. "Kecuali jaksanya sudah gila, baru dia tahu hari Sabtu libur, dia tetap buat surat panggilan eksekusi pada hari Sabtu atau Minggu," tegasnya.
Walau demikian, Haryadi menuturkan, ketika ditangkap Kefi tidak melakukan perlawanan. Dia mengikuti setiap perintah yang diberikan tim Kejari Kefamenanu, termasuk saat dibawa berkoordinasi ke Kejati Bali, kemudian dititipkan ke Kejari Denpasar. "Kalau saja dia tidak melawan dan menyerahkan diri sejak tahun 2010 lalu, berarti dia sudah selesai menjalani hukumannya," tandas Haryadi.
Pantauan Pos Kupang, Kamis (15/8/2013), Kefi digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan sekitar pukul 16.30 wita. Tidak satupun keluarga Kefi yang menyaksikan terpidana digelandang ke rutan.