Minggu, 31 Mei 2026

Kemendagri Belum Terima Qanun Wali Nanggroe Hasil Revisi

ingga Senin (16/12/2013) kemarin--saat jabatan Wali Nanggroe dikukuhkan di Aceh--Kementerian Dalam Negeri belum juga menerima

Tayang:
Editor: Dewi Agustina
SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR
Panglima Kodam Iskandar Muda, Pandu Wibowo bersama Kapolda Aceh, Irjen Pol Herman Efendi memberi ucapan selamat kepada Wali Nanggroe Aceh Ke-9, Malik Mahmud Al Haytar usai dikukuhkan dalam sidang paripurna istimewa di Gedug DPR Aceh, Senin (15/12/2013). . SERAMBI/M ANSHAR (AAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga Senin (16/12/2013) kemarin--saat jabatan Wali Nanggroe dikukuhkan di Aceh--Kementerian Dalam Negeri belum juga menerima Qanun Wali Nanggroe hasil revisi yang disahkan DPRA pada Jumat (13/12/2013) sore.

Hal itu ditegaskan Kepala Biro Hukum Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakhrullah, dalam pesan singkat (SMS) yang diterima Serambi (Tribunnews.com Network) melalui telepon seluler, Senin (16/12/2013). Pesan tersebut tercatat pukul 11.26 WIB.

"Mas, kami belum terima qanun yang sudah diperbaiki," katanya.

Seharusnya, kata Zudan, Pemerintah Aceh menyerahkan dulu qanun yang sudah direvisi tersebut, sehingga dapat dikaji oleh Kemendagri, apakah sudah sesuai dengan hasil klarifikasi atau belum.

"Baru melantik Wali Nanggroe," katanya.

Disebutkan, Kemendagri tetap meminta 21 item materi qanun yang harus diperbaiki dulu, sehingga ke depan tidak timbul masalah hukum. Hingga tadi malam, kecuali pernyataan Kepala Biro Hukum Kemendagri itu, Serambi belum mendapatkan sikap final Mendagri terhadap pengukuhan Wali Nanggroe apakah sudah sah secara hukum atau tidak.

Prof Zudan Arif yang dikonfirmasi ulang mengenai hal itu pukul 21.13 WIB tadi malam belum memberikan jawaban pasti. Saat ditelepon, dia membuka akses, namun hanya untuk memperdengarkan suasana sedang rapat. Pertanda dia belum bisa bicara by phone.

Pertanyaan Serambi apakah benar Mendagri mengutus tiga pejabat Kemendagri untuk menghadiri pengukuhan Wali Nanggroe kemarin, juga tidak dijawabnya.

Sementara, saat pengukuhan WN kemarin protokoler acara menempatkan tiga orang pejabat Kemendagri di kursi VVIP A, persis di belakang tempat duduk Malik Mahmud. Mereka adalah H Boytenjuri dan HM Budi S Sudarmadi dari Ditjen Otda serta H Didi Sudiyana dari Ditjen Kesbangpol dan Linmas Kemendagri.

Berdasarkan penelusuran Serambi, mereka tiba di Banda Aceh Minggu (15/12/2013) petang naik Garuda (GA) 146 pukul 12.00 WIB dari Jakarta. Ketiga pejabat itu mengaku kepada salah seorang anggota Tim Asistensi Pemerintah Aceh bahwa mereka merupakan utusan resmi Mendagri untuk menghadiri pengukuhan Wali Nanggroe. Ketiganya langsung pulang ke Jakarta kemarin, seusai acara.

Sekretaris DPRA, Hamid Zein MHum yang ditanyai Serambi membenarkan bahwa ketiga pejabat itu merupakan utusan Kemendagri dalam proses pengukuhan Wali Nanggroe, sehingga didudukkan di tempat sangat istimewa, VVIP A.

Salah seorang di antaranya, Budi Sudarmadi yang nomor handphone-nya didapat Serambi tadi malam, ternyata sedang tidak aktif saat dihubungi. SMS yang dikirim Serambi pun belum dijawabnya.

Selaku Sekretaris DPRA, Hamid Zein yang dihubungi lagi tadi malam tidak menyanggah pernyataan Kepala Biro Hukum Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakhrullah bahwa Kemendagri belum menerima qanun hasil revisi yang telah disahkan DPRA itu.

"Memang belum diserahkan. Soalnya, revisi qanun itu disahkan Jumat (13/12/2013) sore bersama lima rancangan qanun lainnya. Di dalam sidang paripurna tersebut, secara aklamasi para anggota dewan yang hadir setuju untuk menerima keenam raqan tersebut menjadi qanun. Nah, manakala sudah diundangkan, maka qanun tersebut dinyatakan sah berlakunya," kata Hamid Zein.

Persoalan bahwa apakah kemudian qanun hasil revisi itu diterima atau ditolak oleh Mendagri, lanjut Hamid, itu menjadi kewenangan Pemerintah Aceh untuk menyampaikannya kepada Mendagri.

"Jadi, bukan urusan DPRA untuk menyampaikannya," ucap Hamid Zein.

Lagi pula, kata Hamid, qanun yang direvisi itu sudah diundangkan dalam lembaran daerah langsung pada tanggal 13 Desember 2013 lalu. Bila semula Qanun tentang Lembaga Wali Nanggroe itu bernomor 8 tahun 2012, kini setelah mengalami perubahan ditetapkan dalam Qanun Nomor 9 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Qanun Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe.

Hamid yakin, Kemendagri masih sangat menunggu penyampaian qanun hasil revisi itu oleh Pemerintah Aceh.

"Mudah-mudahan eksekutif bisa segera menyampaikannya," kata Hamid Zein.

Ia isyaratkan bahwa poin-poin yang dikoreksi Mendagri sudah ditampung di dalam qanun hasil revisi itu. Khusus tentang sebelas majelis yang diminta hapus oleh Mendagri, tapi akhirnya dimunculkan kembali oleh Pemerintah Aceh dan DPRA, karena fungsinya sudah diubah. Kalau semula majelis-majelis itu bersifat pengambilan kebijakan, tapi kini hanya bersifat memberi pertimbangan kepada Gubernur Aceh.

"Jadi, tak lagi bertentangan dengan hasil koreksi Mendagri," kata Hamid Zein. (fik/dik)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved