Kenaikan TPP Harus Dibayar dengan Peningkatan Kinerja PNS Pemprov Kaltim
Kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)di lingkup Pemrpov Kaltim, harus dibayar dengan peningkatan kualitas kinerja pegawai
TRIBUNNEWS.COM SAMARINDA,- Kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)di lingkup Pemrpov Kaltim, harus dibayar dengan peningkatan kualitas kinerja pegawai. Hal ini ditegaskan Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim, Mukmin Faisjal, Selasa (24/12/2013).
Mukmin menilai, sejauh ini kinerja PNSdi Pemprov Kaltim masih perlu ditingkatkan. "Tentu kenaikan TPP menjadi tuntutan yang harus dibayar PNS untuk meningkatkan kinerja lebih baik. PNS lebih bersemangat
membangun diri dan mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan, negara. Sejauh ini saya melihat masih perlu ditingkatkan lagi," ujar Mukmin.
Diketahui, sudah menjadi kewenangan wagub untuk melaksanakan pengawasan internal di Pemprov Kaltim. "Pengawasan diletakkan di pundak saya. Saya sudah pengalaman saat menjabat sebagai Wakil
Walikota (Wawali) Balikpapan, karena menangani tugas yang sama," kata Mukmin.
Adanya kenaikan TPP, kata Mukmin, harus menjadikan PNS di Pemprov Kaltim lebih disiplin. "Tidak boleh lagi ada PNS ke pasar saat jam kerja. Kalau di luar jam kerja bisa saja. Tidak boleh lagi malas-malasan," tegasnya.
Mukmin juga menuturkan, masih diperlukan kerjasama dan kekompakan antara sesama pengawas internal seperti Inspektorat Wilayah (Itwil) maupun pengawas yang berada di tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Gubernur Kaltim terpilih Awang Faroek Ishak kembali menaikkan TPP PNS di Pemprov Kaltim. Menurut Awang, kenaikan TPP tersebut menjadi bagian dari program 100 hari kerja, di bidang reformasi birokrasi.
Pemberian TPP juga menjadi salah satu butir rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), saat menyerahkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemprov Kaltim. Sebagai contoh, TPP untuk pegawai eselon I (setingkat Sekprov) menjadi Rp 35 juta perbulan.
Sebelumnya, eselon I mendapatkan TPP sekitar Rp 30 juta perbulan. Besarnya TPP yang diterima masing-masing pegawai berbeda, tergantung dari golongan dan kepangkatannya. TPP terendah sendiri berkisar Rp 3 juta. (*)