Sebagian Besar Perceraian di Purbalingga Diajukan Perempuan
Data Pengadilan Agama Purbalingga jumlah kasus perceraian sepanjang tahun 2013, mencapai 2.308 kasus.
Laporan Reporter Tribun Jateng, Fajar Eko Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, PURBALINGGA - Humas Pemkab Purbalingga Rusmo Purnomo mengatakan, dari data Pengadilan Agama Purbalingga jumlah kasus perceraian sepanjang tahun 2013, mencapai 2.308 kasus.
Sebanyak 73 persennya diajukan oleh pihak perempuan, atau sebanyak 1.686 kasus. Sisanya, sebanyak 622 kasus merupakan cerai talak atau yang diminta oleh pihak suami.
"Kebanyakan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menggunakan alasan yang lain untuk menceraikan pasangannya. Sebab, memang banyak persyaratan yang harus dipenuhi korban untuk bisa membawa kasus KDRT ke pangadilan, baik pengadilan agama maupun pengadilan negeri," ujarnya kepada Tribun Jateng, Kamis (30/1/2014).