Sabtu, 23 Agustus 2025

Satinah Divonis Hukuman Mati

Ganjar Pranowo: Pemerintah RI Seharusnya Ajukan Kasus Satinah ke PBB

Ganjar Pranowo berharap, penyelesaian kasus TKI yang terancam hukuman mati melalui pembayaran diyat tidak terulang.

tribunjateng.com/wahyu sulistyawan
Ganjar Pranowo bersama Melanie Subono dan Direktur Migrant Care Anis Hidayah, 2 April 2014 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Raka F Pujangga

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berharap, penyelesaian kasus TKI yang terancam hukuman mati melalui pembayaran diyat tidak kembali terulang.  

Ia mengusulkan, negosiasi pembebasan TKI yang tersandung kasus hukum di negeri asing seperti Satinah, lebih baik melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Saya usulkan, kalau bisa tidak lagi ada pembayaran diyat. Lebih baik merundingkannya ke PBB dan pemerintah pusat harus bisa melakukan itu," kata Ganjar, di sela-sela menerima Melanie Subono dan Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, Rabu (2/4/2014).

Ketentuan pembayaran uang diyat itu, memang seharusnya hanya setara sekitar 150 ekor unta atau kira kira senilai  Rp 3,25 miliar.

Tapi kenyataannya, pembayarannya mencapai Rp 21 miliar, dan pemerintah Arab Saudi diam saja.

Melanie Soebono dan Migrant Care datang ke Semarang untuk menyerahkan bantuan solidaritas bagi Satinah, Rabu (2/4/2014).

Dalam dua minggu, penggalangan dana untuk menggenapi kekurangan pembayaran diyat itu mencapai Rp 2.838.442.292.

Melanie mengatakan, aksi solidaritas itu untuk membantu sesama warga negara Indonesia yang tengah dalam kesulitan.

Semua uang yang berhasil dikumpulkan tersebut akan diserahkan melalui rekening Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Tengah yang kini telah mencapai Rp 809.218.430.

Selama dua hari, Melanie  akan mengikuti acara pengumpulan dana bagi Satinah di Wisma Perdamaian, Kamis (3/4/2014) hari ini.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan