Senin, 8 Juni 2026

Satinah Divonis Hukuman Mati

Satinah Lolos dari Pancungan Algojo Arab Saudi

Tim Pemerintah RI, mengklaim berhasil selamatkan Satinah dari hukuman pancung di Arab Saudi.

Tayang:
Tribunnews/Herudin
Aktivis organisasi buruh dan lembaga non pemerintah serta warga melakukan aksi bebaskan Satinah, tenaga kerja wanita yang terancam hukuman mati di Arab Saudi, di bundaran HI, Jakarta Pusat, Selasa (1/4/2014). Aksi yang diisi dengan menyalakan lilin dan doa bersama ini untuk mendesak pemerintah Indonesia membebaskan Satinah serta 265 buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pemerintah RI yang dipimpin mantan Menteri Agama yang juga mantan Ketua Satgas TKI Maftuh Basyuni, mengklaim berhasil selamatkan Satinah dari hukuman pancung di Arab Saudi.

Tim RI, harus membayar diyat atau uang darah sebesar 7 juta Riyal atau setara Rp 21 miliar. Jumlah itu, disepakati setelah terjadi perundingan antara Tim Pemerintah RI dengan keluarga korban pembunuhan (eks majikan Satinah di Arab).

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Gatot Abdullah Mansyur, Kamis (3/4/2014) siang, juga telah mengikuti rapat bersama Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menlu Marty Natalegawa, dan Menakertrans Muhaimin Iskandar di kantor Mekopolhukam.

Uang diyat 7 juta riyal itu, di antaranya tiga juta berasal dari APBN, sedangkan sisanya berasal dari donatur di Indonesia, Arab Saudi, dan asosiasi pengerah tenaga kerja.

"Yang sudah disetorkan di pengadilan sekarang ini lima juta riyal. Jadi tinggal akan memproses dua juta riyal itu dalam satu, dua hari ini," kata Gatot kepada BBC Indonesia.

Tenggat waktu pembayaran uang darah masih dalam proses negosiasi, mengenai kapan dan bagaimana sisa uang akan dibayar.

Dengan pembayaran uang diyat, Satinah akan terbebaskan dari hukuman pancung. Meski demikian, kasus Satinah belum sepenuhnya selesai.

"Nanti, Satinah akan menghadapi pengadilan hak umum yaitu pelanggaran terhadap negara. Kalau yang kemarin itu kan pelanggaran antarpersonal. Artinya sejauh mana, Satinah itu menggangu ketertiban umum dengan melakukan pelanggaran hukum itu," tambah Gatot.

Satinah, tenaga kerja Indonesia asal Ungaran, Jawa Tengah, divonis hukuman mati tahun 2010 karena dianggap terbukti membunuh majikan perempuannya.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved