Rabu, 8 April 2026

DPRD Kota Palembang Tak Miliki Wewenang Mengangkat Pejabat

Suhaely Ibrajim yang memimpin Anggota DPRD Palembang mengaku, belum bisa memberikan keputusan mengenai tuntutan PNS.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Sumsel/Wawan Perdana
Suasana rapat dengar aspirasi PNS di ruang rapat DPRD Palembang, Selasa (15/7/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Palembang yang menamakan Forum Pegawai Peduli Palembang (FP3) menuntut pemberhentian wali kota dan wakil wali kota Palembang. Aspirasi ini disampaikan ke Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang, Selasa (15/7/2014), sekitar pukul 09.30 WIB.

Ratusan PNS melakukan demonstrasi di Kantor DPRD Kota Palembang guna melakukan penolakan terhadap walikota yang dipimpin oleh walikota dan walikota terpilih versi Mahkamah Konstitusi (MK).

Massa menuntut agar wali kota dan wakil wali kota terpilih versi MK diberhentikan dari jabatannya karena didapat dari hasil suap.

Perwakilan PNS diterima pimpinan dan anggota DPRD Palembang di ruang rapat. Mereka menyampaikan aspirasi tentang status wali kota Palembang yang terbukti suap berdasarkan vonis mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Akil Mochtar.

Selain itu, mereka mengeluhkan banyaknya pejabat yang dipecat dan sekarang tidak memiliki tugas yang jelas di bawah kepemimpinan Romi Herton-Harnojoyo.

Wakil Ketua DPRD Palembang, Suhaely Ibrajim yang memimpin Anggota DPRD Palembang mengaku, belum bisa memberikan keputusan mengenai tuntutan PNS.

"Aspirasi itu akan kami bicarakan dengan pimpinan lain. Semoga keputusan secepatnya. Oleh sebab itu bapak-bapak sabar," ungkap Suhaely.

Tetapi ia tidak sependapat mengenai penggunaan kata "dipecat". Menurutnya, jabatan itu adalah amanah. Sehingga lebih tepatnya amanahnya diambil.

"Untuk pengangkatan pegawai itu sepenuhnya hak prerogatif kepala daerah terpilih. Kami tidak punya wewenang untuk intervensi hal tersebut," ujar Suhaely.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved