Warga Malaysia Edarkan Uang Ringgit Palsu di Pulau Sebatik
Polisi mengamankan dua warga negara Malaysia, yang sedang mengedarkan uang palsu dalam bentuk ringgit Malaysia di Pulau Sebatik.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Polisi mengamankan dua warga negara Malaysia, yang sedang mengedarkan uang palsu dalam bentuk ringgit Malaysia di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Keduanya ditangkap sekitar pukul 16.30, Kamis (17/7/2014) dari dua tempat yang berbeda.
"Yang pertama kami tangkap di RT 01, Desa Pancang. Yang kedua kami tangkap di RT 4, Desa Sungai Nyamuk. Mereka warga negara asing atas nama NH yang kalau di Malaysia mereka itu seperti simpanan," ujar Kapolsek Sungai Nyamuk, Iptu I Eka Berlin, Jumat (18/7/2014) kepada wartawan di Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur.
Dari kedua pelaku berhasil diamankan uang palsu kurang lebih RM 910 atau sekitar Rp 3.185.000 jika kurs RM 1 sama dengan Rp 3.500. Uang palsu tersebut ditemukan dalam pecahan RM 10, RM 20 dan RM 50.
Berlin menjelaskan, dari pemeriksan terhadap tersangka, keduanya mengakui memperoleh uang tersebut dari rekannya di Tawau, Negara Bagian Sabah, Malaysia. Rekannya itu mengetahui jika uang yang diedarkan palsu.
"Jadi ada pembagian setelah ini bisa beredar, mereka bisa berbagi berdua," ujarnya.
Pelaku telah berhasil mengedarkan uang palsu itu kurang lebih di 50 titik di wilayah Pulau Sebatik, wilayah Republik Indonesia.
"Walaupun baru sampai sekitar enam atau tujuh yang melaporkan dan sudah kami terima laporannya," ujarnya.
Pulau Sebatik terbagi menjadi wilayah Republik Indonesia di bagian selatan dan wilayah Malaysia di bagian utara. Di Pulau Sebatik wilayah Indonesia, selain mata uang rupiah transaksi di sini juga menggunakan mata uang ringgit Malaysia. Dari Tawau, Pulau Sebatik dipisahkan selat yang bisa terhubungkan dalam waktu sekitar 15 menit jika menumpang speed boat.
Kedua tersangka yang belum menikah secara resmi, mengaku sedang mengurus surat nikah di Pulau Sebatik. Saat itu pula mereka melakukan pekerjaan sambilan mengedarkan uang palsu. Keduanya sengaja mengedarkan uang palsu saat situasi mudik menjelang Idul Fitri dan Polisi sedang sibuk melakukan pengamanan Pemilihan Presiden-Wakil Presiden.
"Dia mengambil waktu-waktu luang. Dipikirnya kita tidak siap. Ternyata kami bisa mengungkapkannya," ujarnya.
Berlin mengatakan, selama berada di Pulau Sebatik, kedua tersangka menggunakan uang palsu tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membiayai kebutuhan lainnya. Selain dibelanjakan, uang palsu juga ditukarkan kedalam bentuk rupiah atau dipecah dalam bentuk ringgit Malaysia yang asli.
Uang itu dibelanjakan pada waktu umat Muslim sedang salat tarawih. Saat itu, toko atau kios hanya dijagai orang tua atau anak perempuan yang masih duduk di bangku SMP. Semula pelaku mencoba membelanjakan barang dengan uang pecahan RM20. Jika berhasil, tak berapa lama pelaku akan kembali lagi dan menukarkan uang pecahan RM100.
"Dia meminta boleh ditukar uang ringgit pecahan RM20 atau sisanya pecahan rupiah," ujarnya.
Jika ragu, pelaku mengurungkan niatnya untuk bertransaksi dengan uang palsu itu. Terungkapnya kasus itu bermula dari laporan warga setempat yang menemukan beredarnya uang palsu pecahan RM20. Dari lima lembar pecahan RM20 yang dilaporkan pada 10 dan 11 Juli, Polisi menemukan nomor seri uang tersebut seluruhnya sama.