Mantan Kadis Kelautan dan Perikanan TTS Ditahan
Mantan Kepala Dinas (Kadis) Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Timor Tengah Selatan, Yoseph Baker, ditahan penyidik Kejaksaan Negeri SoE.
Laporan Wartawan Pos Kupang, Thomas Duran
TRIBUNNEWS.COM, SOE - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Yoseph Baker, ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) SoE, Senin (11/8/2014).
Baker ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di DKP TTS tahun anggaran 2007. Selain Yoseph Baker, penyidik juga menahan Kepala Desa Oeleu, Kecamatan Kolbano, Godlif Meta, dalam kasus dugaan korupsi dana Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) tahun anggaran 2011.
Yoseph Baker datang bersama penasihat hukumnya, Anton Mone, S.H. Baker dan Meta diperiksa di tempat berbeda. Meta diperiksa penyidik Anderanto, S.H. Setelah diperiksa, Baker dan Meta digiring menuju mobil tahanan yang sudah disiapkan di halaman belakang Kejari SoE menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) SoE.
Anton Mone mengatakan, pemeriksaan terhadap kliennya belum memasuki materi tindak pidana korupsi.
"Tersangka masih ditanya seputar harta kekayaannya. Dan, juga ada beberapa pertanyaan tidak bisa dijawab karena tidak membawa dokumen berkaitan dengan tupoksinya sebagai kepala dinas saat itu," kata Anton.
Anton akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap Yoseph Baker.
"Seusai pemeriksaan tadi, saya minta penyidik untuk penangguhan. Namun ditunjukkan surat perintah penetapan dan penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) SoE. Sementara tersangka juga tidak keberatan dan siap ditahan. Kelemahan tersangka tidak memiliki bukti lain, selain DPA yang dipegangnya," ujar Anton.
Kajari SoE, Oscar Douglas Riwu, S.H, saat dikonfirmasi mengatakan, tersangka kasus di DKP TTS dua orang.
"Satu kepala dinas, Yospeh Baker, diperiksa dan ditahan hari ini (kemarin). Satu lagi mantan Kabag Keuangan berinisial ON. Yang bersangkutan sudah dipanggil, namun tidak datang. Kami panggil lagi untuk diperiksa sebagai tersangka," jelasnya.
Dalam kasus tersebut kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. "Kami tetapkan dua tersangka, dan kemungkinan ada penambahan tersangka setelah proses lebih lanjut," ujarnya.
Oscar menyatakan, dua tersangka harus bertanggung jawab atas kerugian akibat pencairan dana proyek melebihi DPA (dokumen pelaksaan anggaran) hingga Rp 900 juta yang tidak dipertanggungjawabkan. Pagu dana yang tertuang di dalam DPA sebesar Rp 1 miliar lebih sudah dipertanggungjawabkan.
Oscar menjelaskan, Yoseph Baker adalah mantan Kepala Dinas DKP TTS selaku pengguna anggaran memiliki kewenangan penuh dalam pencairan dana tersebut. Kabag Keuangan, ON tidak melakukan verifikasi terhadap surat perintah pengeluaran dana (SP2D) hingga pembayaran melampaui APBD.
Setelah ditelusuri, dari dana Rp 900 juta itu, ada Rp 160 juta mengalir ke rekening anaknya. Kejari SoE akan melakukan penyitaan barang milik tersangka. Intelijen Kejari SoE sudah mendata semua aset milik tersangka.
Oscar mengatakan, Godlif Meta, tersangka kasus PPIP didakwa pasal 12i UU Tipikor karena sebagai pejabat negara, baik secara langsung atau tidak langsung melakukan pekerjaan bersifat pemborongan yang harusnya swakelola dilakukan masyarakat.