Jumat, 5 Juni 2026

27 Tower di Kutim Belum Kantongi Izin

Dinas Perhubungan dan Informatika (Dihubkominfo) Kutai Timur mengancam akan merubuhkan 27 tower seluler yang belum mengantongi izin

Tayang:
Editor: Budi Prasetyo
Warta Kota/adhy kelana/kla/kla
PERBAIKAN BTS - Beberapa teknisi tengah memperbaiki base transceiver station (BTS) di kawasan Ciganjur Jakarta Selatan, Rabu (5/2). Pada musim hujan seperti sekarang ini alat yang berada pada menara ini rentan mengalami ganguan sinyal frekuensi. (Warta Kota/adhy kelana/kla) 

Laporan wartawan tribun kaltim, Januar alamijaya

TRIBUNNEWS.COM.SANGATTA, -Dinas Perhubungan dan Informatika (Dihubkominfo) Kutai Timur mengancam akan merubuhkan 27 tower seluler yang belum mengantongi izin dari Pemerintah setempat.

Pasalnya ke 27 tower yang telah berdiri itu dianggap berkategori ilegal karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kadishub Kutai Timur, johansayah Ibrahim, melalui Kasi Komunikasi Jhon Nari Ratu, menerangkan saat ini di Kutai Timur sendiri memang telah berdiri 140 tower seluler dari 8 provaider telekomunikasi yang ada di Indonesia.

Sayangnya dari  ke 140 tower yang tersebar di 18 Kecamatan itu ke 27 nya belum memiliki IMB sebagai syarat utama yang dikeluarkan oleh Pemkab Kutai Timur.

Ke 27 tower seluler yang dinyatakan ilegal itu terpusat di 2 Kecamatan, masing-masing Kecamatan Sangatta selatan 10 buah serta 17 tower lainnya tereletak di Kecamatan Teluk Pandan.

Sumber: Tribun Kaltim
Tags
Sanggata
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved