Pohon Langka Jadi Sasaran Penebang Liar
BKSDA Resort Wilayah VI dan Polsek Takokak mengamankan seorang tersangka berinisial A (35) yang diduga pelaku penebangan liar
Editor:
Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM.CIANJUR, - Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Wilayah VI dan Polsek Takokak mengamankan seorang tersangka berinisial A (35) yang diduga pelaku penebangan liar. A diduga menebang tiga pohon Kisereh di Komplek Gunung Malang, blok Puncak Bunga Cagar Alam Takokak, Desa Pasawahan, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur.
Kepala BKSDA Resort IV, Isis Iskandar, mengatakan penangkapan berawal dari temuan tim patroli yang sedang mencari titik panas api di Cagar Alam Takokak, Kamis (11/9). Tim patroli menemukan jejak dan bekas pohon yang ditebang secara liar sekitar pukul 16.00.
"Kami telusuri dulu barang bukti dari hasil penebangan liar itu. Pada Jumat, 12 September 2014, ditemukan petunjuk. Kemudian kami melaporkan ke Polsek Takokak, pada Sabtu kami bersama jajaran Polsek Takokak mengamankan dua orang di tempat kejadian perkara yang dicurigai ada kaitan dengan penebangan liar itu," kata Isis kepada Tribun di Jalan Pangeran Hidayatulloh, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Senin (15/9).
Isis mengatakan, A yang diduga sebagai pelaku penebangan. A yang merupakan warga Kampung Mekarjaya, Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, ditangkap dikediamannya Minggu (14/9).
"A ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan seorang yang memberikan keterangan masih sebatas saksi. Seorang lagi dilepaskan karena tidak terlibat aksi penebangan liar tersebut. Dan dari keterangan A, aparat kepolisian mengantongi empat nama yang diduga terlibat dalam penebangan liar. Kami tengah melakukan pengejaran," kata Isis.
Menurut Isis, ketiga pohon yang ditebang diduga dipotong kecil sehingga berbentuk balok. Namun Isis belum bisa memastikan potongan kayu dari pohon Kisereh itu untuk dijual atau dimanfaatkan sendiri. Isis mengatakan penebangan Kisereh itu baru pertama kali terjadi di wilayahnya.
"Ini jadi pelajaran penting bagi kami. Kami juga merasa kecolongan. Adanya penebangan pohon Kisreh menjadi perhatian kami, ternyata pohon itu juga menjadi incaran oknum yang tak bertanggungjawab. Kami sendiri belum mengetahui manfaat dan kegunaan pohon itu," ujar Isis.
Pohon Kisereh yang ditebang memiliki diameter dan panjang yang berbeda. Satu pohon memiliki diameter 70 centimeter dengan panjang 12 meter dan dua pohon lainnya memiliki diameter 80 centimeter dengan panjang 10 meter. Berdasarkan informasi yang didapat Tribun dari luar BKSDA Resort IV, ketiga pohon itu bernilai ekonomi sekitar Rp 16 juta.
"Pohon Kisereh ini termasuk langka di Cagar Alam Takokak. Di Cagar Alam Takokak didominasi pohon seperti Rasamala, Saninten, Puspa, Pasang, dan Riung Anak," kata Isis seraya menyebut luas Cagar Alam Takokak mencapai 60 hektare.
Tersangka A dijerat pasal 82 UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. A terancam hukuman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Selain itu, A dikenakan denda minimal Rp 500 juta dan maksimal Rp 2,5 miliar. (cis)