Sabtu, 25 April 2026

Demo di Jakarta

AKSI 1000 Lilin dari Tanah Ngada, Dukungan Moral dan Doa untuk Kompol Cosmas Kaju Gae

Aksi seribu lilin dari Ngada sebagai simbol dukungan moral dan doa untuk Kompol Kosmas Kaju Gae, di Taman Kartini Bajawa, Sabtu (06/09/2025).

POS-KUPANG.COM/CHARLES ABAR/YouTube TV Radio Polri
AKSI 1000 LILIN - Aksi 1000 lilin sebagai bentuk dukungan moril dari warga Kabupaten Ngada Provinsi NTT di Taman Kartini, Bajawa, Sabtu 6 September 2025 malam untuk Kompol Cosmas Kaju Gae. Kompol Cosmas Kaju Gae saat menjalani sidang kode etik di gedung Trans-National Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kompol Cosmas mengaku tidak ada niatan mencelakai driver ojek online Affan Kurniawan, ia hanya menjalankan perintah komandannya. 

TRIBUNNEWS.COM, NGADA - Dukungan bagi Kompol Cosmas Kaju Gae terus mengalir dari sejumlah baik.

Di antaranya jumlah orang yang memberikan tanda tangan digital PETISI PENOLAKAN PEMECATAN KOMPOL KOSMAS KAJU GAE di situs change.org terus meningkat.

Termasuk aksi seribu lilin dinyalakan dari tanah Ngada sebagai simbol dukungan moral dan doa untuk Komisaris Polisi Cosmas Kaju Gae, di Taman Kartini Bajawa, Sabtu (06/09/2025).

Forum Aksi Solidaritas Peduli Kompol Cosmas Kaju Gae menyatakan sikap tegas agar aparat penegak hukum menegakkan keadilan secara jujur tanpa intervensi politik dalam kasus yang menimpa perwira Polri asal Ngada tersebut.

Adapun Kompol Cosmas Kaju Gae merupakan Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri yang dikenai sanksi PTDH melalui sidang kode etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/9/2025) setelah terlibat dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21).

Affan Kurniawan meninggal dunia setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob dengan nomor polisi 17713-VII di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam lalu.

Baca juga: Susno Duadji: Polri Harus Jelaskan Kenapa Kompol Cosmas di PTDH, Bripka Rohmat hanya Demosi 7 Tahun

Saat kejadian, Kompol Cosmas Kaju Gae (Kompol K) duduk di depan, sebelah kiri driver atau sopir rantis, yakni Basat Brimob Polda Metro Jaya, Bripka R alias Bripka Rohmat.

Akibat kejadian ini, Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat dinyatakan terlibat dalam tindakan berkategori pelanggaran berat. Sesuai hasil sidang kode etik, Kompol Cosmas Kaju Gae disanksi PTDH atau dipecat tidak dengan hormat sementara Bripka Rohmat hanya di sanksi demosi 7 tahun.

Putusan itu dinilai Forum Solidaritas Ngada sebagai keputusan yang tidak adil dan mengabaikan rekam jejak panjang pengabdian Kompol Cosmas Kaju Gae dalam menjaga keamanan bangsa.

Aksi solidaritas masyarakat Ngada ditandai dengan long march mengitari Kota Bajawa hingga depan kantor DPRD Kabupaten Ngada

Massa yang mengenakan dres hitam dan poster dukungan, menyuarakan orasi untuk menolak ketidakadilan hukum yang menimpa Kompol Cosmas Kaju Gae. Mereka meminta agar suara rakyat tidak diabaikan dan keputusan PTDH segera ditinjau kembali.

“Kami turun ke jalan bukan untuk anarkis, tetapi untuk menyampaikan suara hati kami. Kami hari ini hadir memperjuangkan keadilan, kebenaran akan memerdekakan kita, untuk menyalurkan aspirasi,” ungkap Romo Rofinus Neto Wuli salah satu orator dalam aksi di depan DPRD Ngada.

Baca juga: Petisi Tolak PTDH Kompol Cosmas Ditandatangani Lebih dari 150 Ribu, Mercy Jasinta: Saya Terharu

Dalam pernyataan resmi, forum juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya almarhum Afan Kurniawan dan memohon maaf kepada keluarga besar almarhum atas peristiwa yang terjadi. Namun, mereka menegaskan bahwa dedikasi Kompol Cosmas Kaju Gae tidak boleh diabaikan begitu saja.

Diketahui, Cosmas Kaju Gae lahir di Mauponggo tahun 1975, menempuh pendidikan di Bajawa hingga SMA di Kupang, kemudian mengabdi panjang di institusi Polri.

Ia pernah bertugas dalam berbagai operasi besar, mulai dari konflik Ambon, Poso, Papua hingga pasukan perdamaian di Dafur, Sudan.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved