Jumat, 10 Oktober 2025

Peredaran Narkoba di Banda Aceh Dikontrol Napi Rutan Kajhu

Peredaran narkoba di Banda Aceh dikontrol oleh seorang narapidana (napi) di Rutan Klas II B Kajhu, Aceh Besar.

Editor: Dewi Agustina
Serambi Indonesia
Kapoltabes Banda Aceh, Kombes Zulkifli (dua dari kiri) menggelar barang bukti sebanyak 27 paket sabu senilai Rp 13 juta dan tersangka AS (40) (kiri) di Polresta, Banda Aceh, Rabu (17/9/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Personel opsnal dari Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, meringkus AS (40) pengedar sabu-sabu di sebuah kios di Gampong Meunasah Papeun, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Selasa (16/9/2014) sore. Polisi mengamankan 27 paket kecil sabu-sabu yang dikemas dalam berbagai ukuran.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Zulkifli SSTMK SH, mengatakan AS, warga Gampong Ateuk Anggok, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar itu, ditangkap pukul 15.30 WIB.

Sementara itu dalam penangkapan sejumlah tersangka pengedar sabu lainnya pada 29 Agustus 2014, terungkap bahwa peredaran narkoba di Banda Aceh dikontrol oleh seorang narapidana (napi) di Rutan Klas II B Kajhu, Aceh Besar.

Hal ini diketahui dari penangkapan dua mahasiswa masing-masing berinisial Ku (19), warga Peuniti, Banda Aceh dan TW (19), warga Sumatera Utara, pada 29 Agustus 2014, di kawasan Peuniti. Ku dan TW mengaku mendapatkan sabu-sabu dari pria berinisial BF (26), juga warga Peuniti, yang ditangkap setengah jam kemudian.

Sementara BF mengaku mendapatkan sabu-sabu dari MR (27), warga Peuniti lainnya yang juga ditangkap hari itu. Dari MR inilah polisi mengetahui bahwa sabu-sabu itu didapatkannya dari seorang napi di Rutan Klas IIB Kajhu berinisial RI (27). RI saat ini sedang menjalani sisa hukuman karena terjerat kasus yang sama.

Di Rutan ini, polisi menangkap RI dan dua temannya yang juga napi, masing-masing IS (27) warga Landom, Kecamatan Luengbata, Banda Aceh, dan Su alias Black (32) warga Lam Geu Ue, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar. Polisi juga menyita uang Rp 639.000 rupiah yang diduga hasil transaksi sabu serta satu unit hp. RI dan Su megaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang napi di LP Tanjung Gusta, dan dipasok oleh kurir berinisial Ta dan Za.(mir)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved