Sabtu, 20 September 2025

Kapten Kapal Nekat Mencuri Ikan karena Gaji Kecil

Seorang kapten kapal di Bitung nekat mencuri hanya karena alasan gaji ABK kecil.

Editor: Dewi Agustina
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BITUNG - Seorang kapten kapal di Bitung nekat mencuri hanya karena alasan gaji ABK kecil.

Polsek Bitung Timur berhasil mengungkap pencurian ikan milik PT Artha Samudera Pasific (ASP) Pateten Bitung yang ditengarai melibatkan oknum Kapten Kapal dan oknum Kepala Kamar Mesin (KKM), KM Teguh Samudera GT 68.

AKP Frelly Sumampouw, Kapolsek Bitung Timur mengatakan, pihaknya yang menerima laporan dari PT ASP langsung bergerak dengan melakukan penyelidikan.

Akhirnya kepolisian mengungkap jaringan terorganisir pencuri ikan milik PT ASP ini. Para pelaku antara lain, Kapten Kapal SA alias Slamet (37), warga Pekalongan yang tinggal di Mess Perusahaan di Kelurahan Winenet Lorong IV. Kemudian TS alias Teguh (24), Kepala Kamar Mesin (KKM). Sedangkan pembeli ikan ini SK alias Yudi (54), warga Kelurahan Tandurusa Lingkungan II, yang selanjutnya menjual ikan ke Ibu Haji, warga Pateten serta SK alias Samsu, oknum yang bisa diperoleh perahu untuk mengambil ikan di kapal.

Frelly pun menjelaskan modus yang dilakukan jaringan pencuri ikan milik PT Artha Samudera Pasific (ASP). Menurutnya, jaringan pencuri ikan ini juga melibatkan tujuh orang ABK lainnya.

Peristiwa yang terjadi Rabu (17/9/2014) ini, berawal dari kapal jenis penampung ini bertolak dari Pelabuhan Perikanan Aertembaga ke laut tepatnya di lokasi kapal jaring mengambil ikan di laut. Ikan yang diperoleh kapal jaring dimasukkan ke dalam palka di KM Teguh Samudera.

"Setelah memperoleh berbagai jenis ikan antara lain, Ikan Cakalang, Malalugis dan Tude dari kapal jaring mereka kembali ke Pelabuhan Perikanan Aertembaga. Saat posisinya sekitar 10 mil memasuki pelabuhan perikanan mereka menelepon pihak yang akan membeli ikan lalu terjadi transaksi dan ikan dipindahkan ke perahu kecil," ujar Frelly.

Ikan yang dijual Kapten Kapal ini tak langsung dibayar pembeli pertama ini, melainkan menunggu hasil jualan laku. Sebab ikan ini akan dijual ke pembeli lainnya yang kemudian menjual ke pasar ini. Setelah jejaring jual beli selesai dan ikan terjual semuanya, baru kemudian sang kapten dibayar.

"Kejadian pertama oknum kapten menjual ke Yudi, si pembeli sejumlah 40 keranjang ikan dengan harga Rp 8 juta lalu Yudi menjual ke Ibu Haji Rp 11 juta. Kasus kedua, 30 keranjang dijual Rp 9 juta ke Yudi, kemudian dijual lagi ke Ibu Haji Rp 21 juta. Harganya berbeda-beda karena disesuaikan dengan jumlah ikan yang masuk ke dalam palka ada kalanya penuh dan hampir penuh," kata dia sembari menambahkan ikan yang diambil dari kapal jaring tak semuanya dijual, karena sisa dari penjualan kepada pembeli di laut tetap dimasukkan ke perusahaan, sehingga pihak perusahaan curiga atas hasil bawaan kapal yang tidak pernah sesuai dengan hasil yang diberikan dari kapal jaring.

Pengakuan pelaku SA alias Slamet, sang kapten kapal menjual ikan kepada pembeli di laut baru sekali dilakukan. Ini terpaksa dilakukan karena permasalahan tak berkecukupannya penghasilan yang diterima ABK.

"ABK mengeluh gaji kecil. Hanya Rp 700 ribu setiap kali melaut, sedangkan biaya yang dikeluarkan untuk bayar kos, makan setiap hari dan menafkahi keluarga sehingga muncul pemikiran menjual sebagian hasil tangkapan. Saya sadar perbuatan ini melanggar hukum," ujar Slamet.

Pembeli sudah dikenalnya karena merupakan orang yang berkutat di sektor perikanan, ikan yang diambil dari kapal jaring sekitar 6,5 palka volumenya tidak padat.

"Ada 34 ton yang masukkan ke perusahaan, sedangkan ke pembeli 30 keranjang. Sesuai hasil penjualan itu ABK rata-rata memperoleh Rp 800 ribu," kata dia sembari menambahkan sudah mengaku salah kepada bos perusahaan atas perbuatannya yang baru pertama kali dilakukan.

"Kami ambil ikan dari kapal jaring di perairan Halmahera, ikan campuran jenis Malalugis, Cakalang, BT Tuna dan Deho," ujarnya.

Sementara itu, SK alias Yudi (54) warga Kelurahan Tandurusa lingkungan II yang membeli ikan di Kapal Penampung KM Teguh Samudera GT 68 mengatakan, jual beli ini terjadi saat kapal sedang jalan di laut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan