Pemkab Magelang Sudah Tidak Keluarkan Izin Penambangan Galian C
"Garis Sat Pol PP ini akan kami buka setelah ada ijin," tandasnya.
"Penggunaan alat berat di desa kami harus dihentikan karena merusak lingkungan dan mengancam nyawa warga kami. Sebab, penambangan ini berada di dekat bibir sungai Senowo yang jika ada ancaman lahar gunung Merapi sangat membahayakan," kata Sugiyono.
Dia juga mengatakan, penambangan dengan menggunakan stone crusher itu, diduga tidak berijin. Terlebih, ujarnya, dengan keluarnya Surat Edaran Bupati Magelang Nomor 180/1504/03/2014 tentang Penataan dan Penertiban Usaha Penambangan di kawasan Merapi, tertanggal 25 Agustus 2014 , dimana penggunaan alat berat cukup dilarang dalam penambangan.
Dengan landasan peraturan tersebut, dia menyatakan pemakaian alat berat dalam penambangan galian C diwilayah desanya harus dihentikan. Hal ini juga sesuai hasil rapat LPP, BPD dan masyarakat Desa Keningar, Kamis (11/9/2014) lalu.
Penambangan itu, kata dia, dilakukan di tanah milik warga Keningar yang dibayar ratusan juta rupiah oleh PT Hafa.