Guru Pukul Murid, Keluarga Minta Ganti Rugi Rp 50 Juta
"Pendapatannya kecil sekali, bahkan saya tidak yakin dia dapat gaji terus apa tidak. Makanya kalau bisa tuntutannya dibatalkan, kemarin sudah mau dama
TRIBUNNEWS.COM, KENDAL - Kasus pemukulan murid MTsN Brangsong Kabupaten Kendal, Samsul Supriyadi (14) oleh oknum guru memasuki babak baru.
Kali ini pihak keluarga yang sebelumnya menerima permintaan damai kepala sekolah justru berubah pikiran.
Mereka menuntut pelaku pemukulan, Damar Karisma, untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 50 juta.
Hal tersebut tentu memberatkan pihak Damar, yang selama ini hanya menjabat sebagai guru honorer.
Keberatan dengan permintaan tersebut, Damar menawar uang ganti rugi menjadi Rp 5 juta.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Kendal Muhammad Habib menambahkan, jika guru honorer seperti Damar tidak selalu menerima gaji.
"Pendapatannya kecil sekali, bahkan saya tidak yakin dia dapat gaji terus apa tidak. Makanya kalau bisa tuntutannya dibatalkan, kemarin sudah mau damai, sekarang justru berubah lagi," ujar Habib saat ditemui di ruangannya, Selasa (14/10).
Habib menambahkan jika pihaknya sudah meminta kepala sekolah MTsN Brangsong untuk melakukan pembinaan tegas.
Meski demikian, ia tidak akan gegabah dengan memberhentikan Damar dari pekerjaannya lantaran ia perlu mempelajari perkara tersebut lebih dalam.
"Pemecatan hanya bisa dilakukan Kasi Dikmad Kemenag Provinsi, saya hanya memberikan laporan, sehingga tidak bisa jika saya diminta sekonyong-konyong memberhentikan dia," tegas Habib.