Kamis, 9 April 2026

Menunggu Mutasi Sebelum Bupati Sumedang Dinonaktifkan

Pembahasan RAPBD 2015 kemungkinan akan terganjal jika bupati tidak segera membentuk dan menempatkan pegawai di organisasi perangkat daerah (OPD)

Editor: Sugiyarto
TRIBUN JABAR /GANI KURNIAWAN
Bupati Sumedang Ade Irawan 

TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG – Pembahasan RAPBD 2015 kemungkinan akan terganjal jika bupati tidak segera membentuk dan menempatkan pegawai di organisasi perangkat daerah (OPD) yang baru.

Pasalnya, MoU Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plapon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) sudah menggunakan OPD yang baru sesuai Perda tentang OPD yang ditetapkan akhir tahun 2013.

“Namun sampai saat ini pembentukan OPD baru dan penempatan pegawainya belum juga dilakukan bupati. Padahal RAPBD 2015 harus segera diserahkan dan dibahas di DPRD,” kata Yogi Yaman Santosa, Ketua Badan Legislasi (Banleg), Kamis (16/10).

Saat ini DPRD masih menunggu penyampaian nota pengantar RAPBD 2015 yang akan diajukan bupati.

Sampai saat ini ada kebingungan di Sumedang menyusul status hukum tersangka kasus korupsi yang disandang Bupati Ade Irawan.

Soalnya jika Kejaksaan Tinggi melimpahkan perkara kasus kakrusi perjalanan dinas DPRD Kota Cimahai ke pengadilan maka Bupati Ade Irawan statusnya menjadi terdakwa.

Sesuai konstitusi jika sudah menjadi terdakwa maka Mendagri akan memberhentikan sementara Ade Irawan dari jabatan Bupati Sumedang.

Sementara itu, anggota komisi A DPRD, Atang Setiawan meminta OPD yang baru segera terbentuk dan diisi.

“Terlepas dari resiko yang harus dihadapi, ada masalah atau tidak ada masalah, Perda OPD atau SOTK yang baru itu harus dijalankan bupati,” kata Atang.

Menurutnya, jika sampai tidak dijalankan maka DPRD bisa menggunakan hak interpelasi atau bahkan hak angket. “Dewan menggunakan halnya karena perda tidak dilaksanakan bupati,” katanya

Dalam Perda Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOTK) yang baru itu ada beberapa OPD yang digabung serta ada yang dimekarkan.

Jika SOTK baru dilaksanakan maka akan ada empat atau enam pejabat di eselon II yang menganggur. Sembilan orang di eselon III.

Apalagi saat ini ada dua pejabat di eselon II dan III yang diimpor dari luar Sumedang oleh Bupati Ade Irawan saat mutasi awal tahun lalu.

Sementara itu kepada wartawan Bupati Ade Irawan menyebutkan mutasi pegawai bisa kapan saja dilakukan dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi kebutuhan. (std)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved