Rabu, 8 April 2026

Korupsi Rp 43 Miliar, Mantan Kakanwil Agama NTT Dibui Lima Tahun

Pengadilan Tipikor Kupang memvonis mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama NTT, Drs. Sega Fransiskus, M.Si pidana penjara 5 tahun

Editor: Sugiyarto
net
Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama NTT, Drs. Sega Fransiskus, M.Si, 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG--Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang memvonis mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian  Agama NTT, Drs. Sega Fransiskus, M.Si, dengan pidana penjara lima tahun.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan  jaksa penuntut umum (JPU) selama tujuh tahun. Sega Fransiskus terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi secara bersama dan berlanjut.

Putusan majelis hakim ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (27/10/2014) malam.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Khairulludin, S.H, M.H; dengan anggota Agus Komarudin, S.H, dan Jult M Lumban Gaol, Ak, dibantu Panitera Pengganti, Hana Fenat, S.H.  Bertindak selaku JPU, Anton Londa, S.H.

Selain divonis lima tahun penjara, Sega Fransiskus juga dibebani denda Rp 200 juta, subsidair enam bulan penjara dan uang pengganti Rp Rp 639.019.894. 

Apabila satu bulan belum dibayar, harta benda terdakwa disita oleh jaksa kemudian dilelang sebagai uang pengganti. Apabila harta yang dilelang itu tidak mencukupi, terdakwa dipidana dua tahun tiga bulan.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, terungkap bahwa Frans Sega mengetahui Sebastianus Balu, Herman Mada, Damianus Wae dan Maria Lina, yang membuat pertanggungjawaban tidak benar, namun membiarkannya mencairkan anggaran.

Anggaran yang dicairkan pada 18 kegiatan dalam program pelayanan pendidikan Katolik tersebut mengakibatkan kerugian negara Rp 1.278.039.788.

Frans Sega merupakan tersangka utama kasus dugaan korupsi dana operasional tahun anggaran 2010 senilai Rp 43 miliar.

Dalam kasus ini jaksa  menetapkan empat tersangka dan kini  mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Penfui Kupang.

Mereka adalah  pembantu bendahara pengeluaran, Sebastianus Balu; Plt Kepala Seksi Bidang Agama Katolik, Herman Mada, dan Damianus Wae, serta staf di Kanwil Kemenag NTT, Maria Lina. *

Tags
korupsi
NTT
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved