Diduga dari Hasil Illegal Logging, 2000 Kubik Kayu Log di Melawi Diperiksa
Polres Melawi melakukan pemeriksaan terhadap 200 kubik kayu milik perusahaan PT Raffi yang berada di Dusun Kambut Desa Baru.
Editor:
Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, MELAWI , Polres Melawi melakukan pemeriksaan terhadap 200 kubik kayu milik perusahaan PT Raffi yang berada di Dusun Kambut Desa Baru. Pemeriksaan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga.
“Sekarang kayunya sudah kita police line untuk kepentingan pemeriksaan, terkait dokumen sseperti Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dan lain sebagainya,” kata kasat reskrim polres Melawi AKP Suparjo SH Rabu (12/11).
Untuk sementara ini, kata kasat kayu yang masih dalam bentuk log tersebut berstatus kuo. Kata dia, pihak kepolisian belum bisa memastikan apakah kayu itu merupakan hasil dari ilegal loging.
“Kalau menurut pihak perusahaan kayu itu sah, namun kan masih perlu pembuktian, makanya kita minta keterangan kepada pihak perusahaan, kalau mereka dapat menunjukan buktinya ya tidak menjadi masalah,” katanya.
Kasat mengatakan, saat ini pihaknya hanya berusaha menjalankan tugas karena ada masyarakat dari Pontianak yang memberikan laporan terkait tindak pidana ilegal loging di wilayah perusahaan tersebut.
“Sebenarnya kayu itu memang sudah lama di sana, karena ada yang melapor terjadi ilegal loging ya kita periksa,” katanya.
Selain memeriksa kayu di wilayah perusahaan PT Raffi, polisi juga melakukan pemeriksaan kayu di wilayah Kota Baru. Menurut kasat di wilayah tersebut juga ada laporan serupa dari masyarakat.
“Hari ini, kami akan meluncur bersama kapolres dan sejumlah anggota, hasilnya belum kita ketahui karena kita belum ke lapangan,” katanya.
Sementara itu kepala dinas kehutanan dan perkebunan Melawi, Nahru yang dihubungi via telphon belum bisa memberikan keterangan berkaitan dengan IPK kayu milik perusahaan PT Raffi, kata dia saat ini sedang rapat dengan KPK.
Sementara itu perwakilan perusahaan PT Raffi yang enggan menyebut namanya, keberatan atas tindakan yang dilakukan aparat kepolisian, apalagi sampai mempolis line kayu tersebut.
“Kalau baru sekedar pemeriksaan tidak semestinya dilakukan polis line, kayu itu juga belum kami kelola dari dulu tidak pernah bergerak, apa yang salah,” katany.
Kata dia, pihaknya bisa saja mempetunkan polres Melawi atas tindakan yang dianggap menyalangkahi wewenang ini. Sebab kata dia, persoalan IPK itu merupakan kewenangan dari dinas kehutanan dan perkebunan. (ali)