Mahasiswa dan Dosen Kawal Sidang Penjualan Aset UGM
"Kami cukup terpukul dengan kasus ini. Apa yang dilakukan mereka tidak lebih hanya untuk menjalankan Tri Dharma perguruan tinggi dan tidak punya niata
TRIBUNNEWS.COM,YOGYA - Puluhan mahasiswa dan dosen dari Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM) ikut mengawal jalannya sidang penjualan aset milik UGM di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (13/11/2014).
Mereka berkumpul sejak pagi WIB dengan membawa spanduk bertulisan nada dukungan.
Misalnya "Dosen kami bukan koruptor," "Pak Susamto divonis Ibu Pertiwi menangis".
"Kami cukup terpukul dengan kasus ini. Apa yang dilakukan mereka tidak lebih hanya untuk menjalankan Tri Dharma perguruan tinggi dan tidak punya niatan untuk memperkaya diri," kata Sekjen Dema Fakultas Pertanian UGM, Restu Tri Prasetyo.
Adapun sidang dengan nomor perkara 22/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk telah menetapkan empat dosen Fakultas Pertanian UGM, sebagai tersangka yakni Prof Susamto, Triyanto, Toekidjo dan Ken Suratiyah.
Mereka didakwa bertanggungjawab atas penjualan aset UGM berupa tanah yang merugikan negara Rp11,5 miliar.