Sabtu, 30 Agustus 2025

Proyek KTP Elektronik

E-KTP Berlaku Seumur Hidup

KTP eletronik yang kini menjadi identitas resmi masyarakat dan berlaku secara nasional ternyata mempunyai masa berlaku yang tak terbatas.

Editor: Sugiyarto
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Ilustrasi: e-KTP yang telah selesai dicetak. 

Laporan wartawan tribun kaltim, Januar alamijaya

TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN -  KTP eletronik yang kini menjadi identitas resmi masyarakat dan berlaku secara nasional ternyata mempunyai masa berlaku yang tak terbatas.

Pemegang e KTP tak akan dibebani lagi memperpanjang kartu identitasnya sebgaimana KTP jenis konvensional sebelumnya.

Kepala Dinas Kepedudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan Chairil Anwar, mengatakan, e KTP memang dimungkinkan berlaku selama seumur hidup karena adanya NIK yang menjadi database bagi sistem kependudukan secara naisonal.

Sebelumnya e KTP memliki masa berlaku selama 5 tahun sebagaimana yang tercantum dibagian bawah kartu identitas itu, dan ketika masa berlakunya hampir habis, pemegang e KTP diwajibkan untuk melakukan perpanjangan.

Pemberlakukan selama seumur hidup itu memungkinkan sepanjang tidak ada elemen perubahan data yang tercantum dalam e KTP, tapi pemegang e KTP tetap bisa melakukan perubahan data misalnya menyangkut status atau ada penambahan gelar pada nama di dalam e KTP.

"E-KTP itu berlaku seumur hidup kalau tidak ada perubahan data tapi kalau dia ada perubahan data atau status harus diganti," katanya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan