Minggu, 7 September 2025

Pembagian Dana PSKS di Mojokerto Dipotong Rp 100.000 per Orang

Praktik potong memotong bantuan kepada masyarakat miskin masih saja terjadi di Mojokerto.

Editor: Sugiyarto
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO – Praktik potong memotong bantuan kepada masyarakat miskin masih saja terjadi di Mojokerto.

Saat pencairan dana kompensasi kenaikan harga BBM melalui Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) di Kecamatan Kemlagi, Selasa (25/11/2014), para keluarga penerima tak menerima utuh jumlah dana yang menjadi hak mereka.

Dana mereka berkurang Rp 100.000. Para penerima PSKS ini sudah mendapati dananya disunat saat mereka membawa pulang dana itu.

Seharusnya setiap warga menerima Rp 400.000. Informasi yang berhasil digali, pemotongan ini terjadi di sejumlah tempat.

Salah satunya di Desa Kedungsari, Kecamatan Kemlagi. Kabupaten Mojokerto. Setiap warga miskin yang antre di kantor kecamatan tersebut akan dikenakan potongan. Caranya, seorang oknum mencegat mereka usai mengambil hak dana kompensasi itu untuk memotong dana.

Oknum memintai begitu saja. Belum diketahui persis identitas oknum ini. Namun oknum ini adalah perangkat.

Warga mengikuti pemotongan yang dilalukan oknum perangkat itu karena dikatakan sudah aturan.

"Saat kami tanya potongan itu untuk apa, dikatakan bahwa pemotongan itu sudah menjadi kesepakatan," ucap salah satu warga penerima dana PSKS.

Sejumlah warga mengakui bahwa pemotongan itu dilalukan saat warga usai mengambil hak mereka.

Pemotongan itu dilakukan di depan gapura kecamatan. Begitu selesai antre, warga langsung dimintai.

Lagi-lagi, oknum itu menegaskan bahwa pemotongan itu sudah kesepkatan warga dan dirinya.

Kondisi ini pun dikeluhkan. Sempat terjadi keributan kecil. Ada warga yang berani memprotes dan menegur dan didukung warga yang lain. Setelah ditegur, oknum itu mengembalikan kepada warga penerima.

"Ada sembilan orang tadi yang dikembalikan. Itu yang terakhir agak siang," kata salah satu warga.

Dikonfirmasi terkait praktik pemotongan tersebut, Camat Kemlagi Dwi Yatno melalui Kabag Humas dan Protokoler Setdakab Alfiah Ernawati mengaku tidak tahu menahu.

Disebutkannya, dana yang diterima setiap rumah tangga sasaran (RTS) sejumlah Rp 400 ribu. Di luar itu, tidak ada lagi penarikan biaya atau potongan atas dana PSKS.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan