Kamis, 9 April 2026

Kakek di Jembrana 6 Kali Cabuli Cucunya yang Baru 8 Tahun

Entah apa yang terlintas di pikiran Bambang Hariyanto (35), warga asal Dusun Krajan, RT/RW 001, Desa Macan Putih, Kecamatan Kabat, BanyuwangI

Editor: Sugiyarto
tribun bali
Kakek Cabuli cucunya ditahan di Polres Jembrana 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Gede Jaka Santhosa

TRIBUNNEWS.COM, NEGARA - Entah apa yang terlintas di pikiran Bambang Hariyanto (35), warga asal Dusun Krajan, RT/RW 001, Desa Macan Putih, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi ini.

Pria yang bekerja sebagai karyawan swasta ini, tega mencabuli cucunya yang baru berumur 8 tahun.

Aksi tersebut dilakukannya sebanyak enam kali dalam dua bulan terakhir. Korban, EKH (8), merupakan cucu dari Sutiah (48), istri yang dinikahi pelaku semenjak 11 bulan yang lalu.

Lantaran orangtua korban sudah bercerai, akhirnya semenjak kecil diasuh oleh neneknya dan tinggal di Banjar Munduk, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Aksi bejat pelaku terungkap ketika korban mengeluhkan sakit pada kemaluannya kepada ibunya, Nurjannah (35).

Sang ibu yang tak terima anaknya dicabuli kemudian melaporkan pelaku ke Mapolres Jembrana, Kamis (27/11/2014) kemarin.

Tak lama berselang, hari itu juga jajaran Reskrim Polres Jembrana langsung menciduk pelaku di rumahnya.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Gusti Made Sudharma Putra mengatakan aksi bejat pelaku sudah berlangsung sebanyak enam kali.

Saat kejadian pelaku meniduran korban dengan cara menggotongnya ke kasur. Kemudian pelaku mempertontonkan video porno kepada korban

Setelah itu, pelaku mulai menggerayangi kemaluan korban dengan cara digosok-gosok dan memasukkan jarinya berulang kali.

"Berdasarkan hasil visum, terdapat luka lama dan luka robek pada selaput dara korban. Korban kita jerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 UU tahun 2014, perubahan tentang UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved