PT Riau Kuatkan Vonis Sembilan Tahun Bagi Tiga Koruptor Kredit BNI
Upaya tiga terdakwa kasus korupsi kredit fiktif di tubuh BNI 46 Pekanbaru agar mengurangi hukumannya, dimentahkan oleh PT Riau.
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Upaya tiga terdakwa kasus korupsi kredit fiktif di tubuh Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Pekanbaru agar mengurangi hukumannya, dimentahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Riau. Pasalnya Majelis Hakim PT Riau memperkuat putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Tiga terdakwa tersebut adalah Atok, AB Manurung dan Dedi Syahputra. Ketiganya dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, Jumat (12/9/2014) lalu di PN Pekanbaru. Kemudian majelis hakim yang diketuai Masrul SH saat itu juga mewajibkan ketiga terdakwa untuk membayar denda Rp 400 juta dengan subsider 4 bulan penjara kalau denda tidak dibayar.
Sementara itu mengenai uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 37 miliar, majelis hakim, tidak membebankannya kepada ketiga terdakwa. Tapi dibebankan kepada terdakwa Esron Napitupulu, selaku Direktur Utama PT BRJ.
Menurut hakim ketiga terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun putusan itu menurut Panitera Muda Tipikor Hasan Basri SH kepada wartawan, Selasa (16/12/2014), tidak diterima oleh ketiga terdakwa dan ketiga terdakwa melakukan banding ke PT Riau.
"Hasilnya, Majelis Hakim PT Riau memperkuat putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru itu," ujar Hasan.
Salinan putusan PT Riau itu baru diterimanya Selasa. "Oleh karena itu secepatnya salinan putusannya kita kirim ke terdakwa dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Hasan.
Sementara itu dalam dakwaannya JPU menyampaikan, ketiga terdakwa, Atok, AB Manurung, dan Dedi Syahputra, yang merupakan pejabat BNI 46 Cabang Pekanbaru dihadirkan ke persidangan atas kasus pencairan kredit fiktif yang merugikan negara sebesar Rp 40 miliar.
Dimana ketiga terdakwa yang merupakan pegawai SKC BNI 46 Pekanbaru telah memuluskan permohonan Esron Napitupulu (berkas terpisah) sebesar Rp 40 miliar kepada BNI 46 Pekanbaru. Untuk peminjaman Direktur PT Barito Riau Jaya (BRJ) itu mengajukan agunan berupa surat-surat tanah perkebunan kelapa sawit.