Jumat, 17 April 2026

Rekam Polwan di Kamar Mandi SPN Polda Jateng, Briptu BTS Demosi 11 Tahun dan Patsus 20 Hari

Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa sanksi berat ini diberikan setelah melalui pertimbangan matang dalam persidangan.

Editor: Erik S
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
DEMOSI - Brigadir Polisi Satu (Briptu) BTS dihukum demosi 11 tahun dan menjalani hukuman penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari. 

Ringkasan Berita:
  • Briptu BTS dijatuhi sanksi demosi sebelas tahun dan patsus dua puluh hari oleh Polda Jateng.
  • Ia terbukti mengintip serta merekam polwan di kamar mandi SPN Polda Jateng Banyumas.
  • Sanksi dijatuhkan melalui sidang kode etik sebagai pelanggaran berat demi menjaga integritas institusi kepolisian.

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG -  Brigadir Polisi Satu (Briptu) BTS dihukum demosi 11 tahun dan menjalani hukuman penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari.

BTS mengintip dan merekam Polwan berinisial Brigadir SP di kamar mandi Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jateng (Jawa Tengah), Kabupaten Banyumas.

Hukuman tersebut disebutkan sesuai hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait isi sanksi administratif kepada Briptu BTS.  

Melalui sidang tersebut, Briptu BTS ditetapkan sebagai pelaku pelecehan kepada seniornya di kepolisian saat berada di kamar mandi SPN Polda Jateng.  

"Berdasarkan hasil sidang KKEP, terduga pelanggar Briptu BTS dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Selasa (14/4/2026).  

Polda Jateng juga telah memberikan sanksi administratif kepada pelaku asusila tersebut.  

"Komisi sidang telah menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 11 tahun serta penempatan pada tempat khusus (patsus) selama 20 hari," katanya.

Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa sanksi berat ini diberikan setelah melalui pertimbangan matang dalam persidangan.  

Perbuatan Briptu BTS dinilai melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Pimpinan Polda Jateng berkomitmen untuk terus melakukan pembersihan internal," lanjut dia.  

Langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga integritas lembaga pendidikan di lingkungan Polri.  

Baca juga: 4 Anggota Polisi yang Keroyok Debt Collector di Kalibata Disanksi Demosi, Polri: Ikut Ajakan Senior

"Setiap anggota yang melanggar aturan akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku, demi mewujudkan Polri yang semakin dipercaya oleh masyarakat,” kata Kombes Pol Artanto.

Viral di Media Sosial

Peristiwa tersebut bermula pada September 2025, saat Briptu BTS yang bertugas di SPN Polda Jateng dilaporkan oleh Brigadir SP ke Unit Provos SPN Polda Jateng.  

Atas laporan tersebut, Unit Provos SPN Polda Jateng melakukan langkah awal penanganan dengan menerima laporan serta melakukan klarifikasi dan pendalaman awal.  

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved