Jumat, 5 September 2025

Kerangka Satwa Langka Indonesia Diburu Kolektor Luar Negeri

"Harganya mencapai ratusan juta. Biasa dipakai hiasan oleh pembeli di belahan negara-negara tersebut,"

Editor: Y Gustaman
Surya/M Taufik
Polda Jawa Timur merilis barang bukti kerangka satwa langka yang dijual pengusaha asal Malang, Basuki Ongko Raharjo (52), Jumat (30/1/2015). 

Laporan Wartawan Surya, M Taufik

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Satwa langka Indonesia diburu kolektor luar negeri. Mereka datang dari Alaska, Miami, Swedia, Inggris, San Fransisco dan sejumlah negara lainnya.

Melihat peluang itu, Basuki Ongko Raharjo (52) menyuplai permintaan pasar. Sehingga tak sedikit satwa langka dari burung, penyu, bulu merak didapatnya. Namun aksinya itu ilegal.

Tahu barang dagangannya ilegal, Basuki menutupi jejaknya dengan usaha konveksi. Warga Jalan Simpang Dieng I, Malang itu diciduk petugas Subdit IV Tipiter Polda Jawa Timur.

Petugas mendapatkan di antaranya, 85 kerangka paruh merah burung Cekakak, 100 kepala paruh merah Cekakak, 30 kerangka paruh merah ada bulu Cekakak, 10 kerangka paruh hitam Cekakak, 90 kepala paruh hitam Cekakak, 63 bulu merak, 5 kerang terompet, dan 9 Sigung.

"Petugas juga mengamankan seekor penyu yang diawetkan, satu notilus, kucing hutan, kerangka kancil, dan kepala Rusa," ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setiyono, Jumat (30/1/2015).

"Harganya mencapai ratusan juta. Biasa dipakai hiasan oleh pembeli di belahan negara-negara tersebut," sambung mantan Kapolres Magetan tersebut.

Basuki yang sudah ditetapkan tersangka mengaku mengoleksi barang-barang itu sejak 2006 silam. Namun, ketika ditanya tentang ekspor ilegal ke luar negeri, dia mengaku baru delapan kali mengirim.

Penyidik merasa keterangan Basuki tak masuk akal. "Ada kemungkinan pihak lain terlibat dalam perkara ini," sambung AKBP Maruli Siahaan, Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim.

Basuki mendapatkan satwa langka dari Bali, Jawa Tengah, Banyuwangi, dan kota lainnya. Lagi-lagi keterangannya cukup mengherankan karena beberapa burung adalah satwa endemik Kalimantan, tapi tak diakui Basuki.

Diketahui, tersangka biasa mengirimkan barang-barang terlarang tersebut ke luar negeri lewat kantor Pos. Dalam dokumennya, barang itu disebutkan sebagai handy craft.

Menjual Lewat e-Bay

Polda Jatim berhasil menangkap Basuki berawal dari informasi interpol. Petugas Metropolitan Police Wildlife Crime Unit di Inggris berhasil menemukan kiriman spesies dalam dalam keadaan mati yang dikirim dari Indonesia.

Data itu kemudian disampaikan ke Bareskrim Polri. Lalu, diteruskan ke Polda Jatim. Berdasarkan informasi tersebut, petugas menggerebek rumah tersangka yang berada di Malang, Jawa Timur.

Di sana, ditemukan ratusan kerangka satwa tersebut. Setidaknya ada tujuh paket kerangka satwa langka yang sudah siap kirim. Anehnya, pegawai konveksi di rumah tersangka mengaku tak tahu majikannya menjalankan bisnis haram.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan