Merasa Dikriminalisasi, Haji Nurdin Ungkap Kronologis Penguasaan Tanah
Haji Nurdin dan ayahnya Haji Pabbe, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerobotan lahan.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM,NUNUKAN- Haji Nurdin dan ayahnya Haji Pabbe, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerobotan lahan.
Diapun mengungkap kronologis dimulainya penguasaan lahan dimaksud sampai terjadi sengketa yang berujung pada laporan terhadapnnya ke Polres Bulungan.
Bagaimana awal mulanya sengketa itu bisa bisa terjadi? Nurdin menceritakan, pada 1986 silam ayahnya membuka lahan di Tanjung Selor.
Saat itu pemerintah memberikan kesempatan kepada warga menggarap lahan yang masih berupa hutan.
Awalnya Pabbe mendapatkan lahan seluas dua hektare. Belakangan dia melanjutkan membuka lahan yang panjangnya 520 meter dengan lebar depan 150 meter dan lebar belakang 175 meter.
Sebagai bukti penguasaan tanah dimaksud, pada 6 September 1986, Pabbe mendapatkan Nota Dinas dari Kelurahan Tanjung Selor, yang ditandatangani Lurah Kardiansyah.
Selanjutnya dia mendapatkan surat izin mengerjakan atau menggarap tanah yang dikeluarkan Kepala Kantor Agraria Bulungan, Abdul Muis Idris.
Tahun 1987, dia mendaftarkan tanah tersebut untuk mendapatkan sertifikat. Saat itu hanya sebagian yang telah dikeluarkan sertifikatnya.
“Yang keluar sertifikatnya tahun 1987 itu lahan yang panjangnya 520 meter, lebar depan 45 meter dan lebar belakang 160 meter,” ujarnya.
Pada 1997, Sahibe yang baru datang dari Tawau, Sabah, Malaysia menemui Pabbe dan meminta izin untuk berkebun di lahannya.
Saat itu, Sahibe menguasai lahan yang lebarnya 60 meter dengan panjang 250 meter. Lahan dimaksud diakui bukan termasuk lahan yang telah bersertifikat.
Bukannya berkebun, Sahibe malah mendirikan pondok di bagian depan lahan tersebut. Sebagai pemilik tanah, Pabbe sempat menegur. Namun teguran itu tak diindahkan, karena Sahibe terus menyelesaikan bangunannya.
“Tahun 1998 ini sempat diproses polisi. Waktu itu Kabag Binamitra Polres Bulungan, Drs Musyrifin Umar memfasilitasi agar diselesaikan secara kekeluargaan. Kita anggap selesai, jadi kita dia diam,” ujarnya.
Persoalan ternyata tidak selesai. Tahun 2002, Sahibe justru menjual tanah tersebut satu kaveling.