Larangan Menggunakan Uang Asing Untuk Transaksi di Batam Belum Merata Diterapkan
Pelarangan menggunakan uang asing dalam transaksi di wilayah NKRI, khususnya di Batam Provinsi Kepri, masih belum merata diterapkan.
Editor:
Budi Prasetyo
Laporan Tribunnewsbatam, Alvin Lamaberaf
TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Pelarangan menggunakan uang asing dalam transaksi di wilayah NKRI, khususnya di Batam Provinsi Kepri, masih belum merata diterapkan.
Pantauan Tribun Batam, sejumlah hotel, toko, restoran dan tempat-tempat perbelanjaan di Batam, masih ada yang menggunakan uang asing seperti dolar Singapura dan ringgit Malaysia dalam transaksi.
Wakil Dir (Wadir) Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Helmi Kuarta Raufe mengatakan, penggunaan mata uang asing dalam transaksi tidak diperkenankan atau dilarang di wilayah NKRI.
Hal itu telah diatur dalam pasal 21 ayat 1 undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
"Kita harus menghargai rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. Sosialisasi ini sudah disampai sejak tahun 2011 lalu, baik dari Kepolisian maupun instansi lainnya. Siapa yang melanggar itu pidana, kata Helmi Sabtu (7/3/2015).
Selain itu lanjutnya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka lainnya yang kedapatan melakukan transaksi dengan mata uang asing yakni pemilik restoran di pelabuhan Internasional Bandar Bintan Telani (BBT) dan hotel Nirwana Garden kawasan pariwisata Lagoi.