Anak Pesantren Curi Motor Untuk Kebut-kebutan
Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali muncul di Karimun, Kepulauan Riau
Laporan Tribunnews Batam, Rachta Yahya
TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali muncul di Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).
Dua anak baru gede (ABG), ANS dan SH, ditangkap Satreskrim Polres Karimun karena diduga pelaku curanmor sepeda motor Yamaha F1Z-R milik Jaiti yang dilaporkan hilang 2 Februari 2015 malam di parkiran hotel Aston Karimun.
Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara 5 tahun berdasarkan Pasal 363 KUH Pidana.
Kapolres Karimun AKBP Suwondo Nainggolan mengatakan keduanya ditangkap, 9 April 2014 lalu di tempat berbeda.
Berdasarkan pengakuan keduanya, sepeda motor curian tersebut digunakan untuk balapan liar.
“Kedua pelaku masih di bawah umur, satu diantaranya sekolah di salah satu pondok pesantren namun sudah lama tak masuk. Dari pengakuan mereka, sepeda motor itu buat kebut-kebutan,” ujar Suwondo saat konferensi pers di Mapolres Karimun, Senin (13/4/2015) siang.
Kronologis pencurian dijelaskan Suwondo berawal dari korban Jaiti bersama kedua temannya pergi makan malam di pujasera Padi Mas, Senin (2/2/2015) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Sepeda motor Yamaha F1Z-R milik korban, ia parkir di depan hotel Aston Karimun yang berjarak sekitar 500 meter dari pujasera Padi Mas.
Sekitar satu jam kemudian atau sekitar pukul 23.30, korban selesai makan malam dan bermaksud pulang ke rumah.
Namun alangkah kagetnya begitu sampai di parkiran Hotel Aston Karimun, sepeda motornya korban ternyata sudah tidak berada di tempatnya lagi.
Sementara menurut pengakuan kedua pelaku, pencurian itu diduga direncanakan oleh tersangka ANS.
ANS datang ke rumah tersangka SH di sekitar Telaga Mas sore sekitar pukul 17.00 dan mengajak tersangka SH untuk melakukan curanmor.
Dengan iming-iming, ANS akan memberikan sepeda motor miliknya sebagai imbalan.
“Menggunakan sepeda motor, keduanya kemudian berputar-putar sebanyak dua kali di sekitar pujasera Padi Mas. Saat berada di sekitar parkiran motor hotel Aston Karimun, kedua tersangka melihat korban (Jaiti, red) memarkirkan motornya dan pergi. Saat itu lah, kedua tersangka beraksi,” ujar Kapolres.
Tersangka ANS kemudian mendekati sepeda motor korban tersebut dengan berpura-pura duduk di atasnya. Selanjutnya tersangka menggoyang-goyangkan stang motor korban dan ternyata tidak dikunci.
Tak berapa lama kemudian, tersangka ANS mendorong sepeda motor itu sampai ke perempatan swalayan Padi Mas, di sana telah menunggu tersangka SH dengan mengendarai sepeda motor.
Dari perempatan itu, keduanya mendorong sepeda motor curian tersebut hingga ke jalan depan Gereja Bukit Sion dan berbelok ke kanan.
Di tempat yang sepi, tersangka ANS kemudian mencoba memasukan kunci sepeda motornya dan berhasil, sepeda motor curian itu kemudian dibawa ke rumah tersangka SH.
Di sana, motor curian itu dipreteli kapnya dan tersangka ANS membawanya kabur. Sebagai imbalan kepada SH yang telah membantunya, tersangka ANS menunaikan janjinya untuk memberikan sepeda motor pribadinya kepada SH. (Rachta Yahya)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kapolres-karimun-akbp-suwondo-nainggolan_20150413_200038.jpg)