Jumat, 5 September 2025

Dua Jam Dibebaskan, Buronan Interpol Ditangkap Lagi

Setelah surat dibaca pengacara dan konsulat yang mendampinginya, Lim lalu digiring masuk Ditreskrimum Polda

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Batam/Alvin Lamaberaf
Lim Yong Nam (pakai topi) WN Singapura yang menjadi buronan interpol ditangkap kembali setelah dua jam dibebaskan oleh Polda Kepri, Selasa (21/4) sekitar pukul 18.15 WI. 

Kata Cahyono, hakim memutuskan pembebasan tahanan interpol tersebut, karena penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polda saat itu tidak memiliki surat-surat atau dokumen yang lengkap.

"Dibebaskan karena saat kita tangkap dan tahan dokumen belum lengkap.Surat ekstradisi tersebut sudah diterima pemerintah Indonesia sejak 10 November 2014 tetapi masih dilengkapi Kementrian hukum dan ham, " ujar Cahyono.

Namun katanya, pihak Polda Kepri tidak seenaknya melepaskan Lim Yong Nam warga negara Singapura tersebut.

Walaupun dilepaskan, pihak Polda Kepri akan terus melakukan pengawasan dan bisa kembali menangkap Lim Yong Nam. Dan prosesnya tetap dilanjutkan.

"Prosesnya tetap dilanjutkan. Kita tidak seenaknya lepas. Sekarang dokumen sudah lengkap. Tetap diawasi dan kita akan tangkap lagi," ungkap Cahyono.

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan