AJI: Bos Media Ancam Kebebasan Pers
Selain berhadapan dengan oknum-oknum di luar perusahaan media yang berusaha membungkam jurnalis lewat berbagai cara
Agustus 2014, juga menjadi catatan buruk Kepolisian karena genap sudah 18 tahun kasus terbunuhnya jurnalis Harian Bernas Jogjakarta, Muhammad Fuad Syafrudin alias Udin, tanpa pengusutan tuntas.
Berulang kali petinggi-petinggi polisi berjanji mengusut kembali kasus Udin, namun sampai masa kadaluwarsa datang, yaitu 18 tahun, tak ada tindak lanjut dari polisi.
Catatan buruk Kepolisian juga datang dari ranah kebebasan berekspresi warga negara. Berdasarkan Institute for Criminal Justice Reform, sejak 2008, terjadi lebih dari 80 kasus kriminalisasi atas warga negara yang mengeluarkan pendapat atau ekspresi di ranah internet.
Korban-korban kriminalisasi berdasarkan Undang- Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) ini datang dari berbagai latar belakang, seperti ibu rumah tangga, mahasiswa, aktivis, wartawan, dan pengacara. Di beberapa kota, sudah muncul ketakutan narasumber diwawancara media online karena ancaman “pasal karet” UU ITE ini.
"Karena itu Tahun 2015 ini, AJI untuk keempat kalinya menetapkan Kepolisian sebagai Musuh Kebebasan Pers 2015. AJI menyatakan polisi gagal mereformasi diri sebagai pelayan dan pengayom publik," pungkasnya. (Eben Haezer Panca)