Rabu, 20 Agustus 2025

Hukuman mati

Ini Bedanya Myuran dan Andrew Saat Menghadapi Regu Tembak

Sejak dua anggota Bali Nine dikirim ke Lapas Nusakambangan dan akan dieksekusi mati, ada beberapa orang jaksa dari Bali yang mengawal

Editor: Budi Prasetyo
Kompas.com
Dua terpidana mati kasus narkotika kelompok Bali Nine yaitu Myuran Sukumaran (kiri) dan Andrew Chan usai proses pengadilan di Bali, 14 Februari 2006. 

TRIBUNNEWS.COM.DENPASAR - Sebelum eksekusi dilakukan, selain tim regu tembak ada orang-orang yang juga ikut menemani hari-hari terakhir terpidana mati. Ia adalah jaksa eksekutor.

Sejak dua anggota Bali Nine dikirim ke Lapas Nusakambangan dan akan dieksekusi mati, ada beberapa orang jaksa dari Bali yang mengawal. Tiga orang di antaranya berasal dari Kejari Denpasar.

Tiga jaksa tersebut adalah Ketut Maha Agung yang juga merupakan Kasipidum Kejari Denpasar, Eddy Artha Wijaya, dan Deni Iswanto.

Meskipun tidak menemani sampai para terpidana dieksekusi oleh regu tembak, namun salah satu jaksa, I Ketut Maha Agung, yang mengaku baru pertama kali mengawal proses eksekusi mati mempunyai kesan-kesan yang tidak bisa dilupakan.

"Saya merasa kasihan pasti, tapi itu sudah menjadi tugas negara jadi apapun yang terjadi ya harus dilaksanakan," ujarnya, Selasa (5/5/2015), di Denpasar.

Ketut mengaku tidak bisa melupakan saat menyaksikan pernikahan Andrew Chan dan Febyanti Herewila di Nusakambangan.

Meskipun hanya menyaksikan dari luar jendela, ia benar-benar merasakan bagaimana kebahagiaan Andrew saat menggelar pernikahan sederhana di Gereja Nusakambangan.

"Mungkin kalau orang yang tidak mengerti tidak menyangka kalau dia (Andrew) akan mati besoknya, ia terlihat bahagia sekali, banyak tertawa dan seperti tidak ada beban," aku Ketut.

Menurutnya, dalam pernikahan sederhana itu telah dipersiapkan bunga-bunga yang dipetik di sekitar lokasi.

Andrew menggenakan kemeja putih lengan panjang sedangkan Febyanti menggunakan pakaian seadanya kala itu, Feby menggunakan celana jeans.

Di sana hadir pula keluarga terpidana, konsulat, dan pengacaranya, Todung Mulya Lubis.

Diceritakan bahwa baik Myuran dan Andrew terlihat syok sewaktu diberitahukan bahwa mereka akan dieksekusi dalam tempo tiga hari kedepan.

Kala itu Myuran tampak syok dan pucat. Andrew juga demikian namun hal itu tidak berlangsung lama kala rohaniawan sudah datang.

"Dalam satu, dua hari mereka sudah tenang," jelas Ketut.

Dalam permintaan terakhirnya, Andrew meminta pernikahan sedangkan Myuran minta diberikan waktu bersama keluarganya dan diizinkan menelpon keluarganya di luar negeri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan