Harga Mobil Cuma Rp 19 Juta Warga Wonosobo ini Tak Tahu Mobil yang Dibelinya Mobil Curian
Saepuji (29), warga Wonosobo, tak tahu kalau mobil yang dibelinya adalah hasil curian.
Editor:
Budi Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM.KENDAL - Saepuji (29), warga Wonosobo, tak tahu kalau mobil yang dibelinya adalah hasil curian. Sebab, saat bertransaksi, surat-surat mobil, termasuk bukti uji kendaraan atau KIR, tersedia lengkap.
Memang, ia sempat rada heran ketika awal mula mengetahui harga mobil tersebut cuma Rp 19 juta. Ihwal kisah yang menimpa Saepuji terjadi pada akhir April 2015 lalu. Ia ditawari membeli sebuah mobil pikap Daihatsu Grand Max oleh seseorang. Kebetulan, Saepuji sedang membutuhkan mobil jenis itu.
Gayung pun bersambut. Ia merespon baik penawaran yang datang. Saepuji lantas menemui Sukur, warga Kretek, Wonosobo, guna menindaklanjuti penawaran.
"Soal harga, memang saya sempat tidak percaya. Penjual cuma membanderol mobil itu Rp 19 juta. Saya jelas tertarik," papar Saepuji saat ditemui Tribun Jateng di Mapolres kendal, Sabtu (9/5/2015).
Saat melakukan pengecekan kondisi serta kelengkapan dokumen, ia sama sekali tak menemui kejanggalan. Roda empat tersebut masih dalam kondisi bagus. Bahkan, surat-suratnya komplit dan masih berlaku.
"Saya benar-benar tidak tahu kalau mobil itu merupakan hasil kejahatan. Surat-suratnya lengkap. Pelat nomor juga sesuai STNK. Pajak pun tidak terlambat," tutur Saepuji.
Dasar nahas, belum juga ia bisa menikmati, si Daihatsu Gran Max nan murah tersebut sudah disita petugas. Sialnya lagi, ia ikut terseret dalam kasus tersebut.
"Uang Rp 19 juta lenyap, saya harus pula ikut menanggung perkara. Ini memang kecerobohan saya," keluh Saepuji dengan wajah tampak memelas.
Masyarakat harus waspada
Diwawancarai terpisah, Sukur mengaku mendapatkan Daihatsu Grand Max itu dari seorang perantara. Entah benar atau sekadar mengelak, ia kemudian menyebut nama Bambang Santoso.
Bambang adalah tetangga Sukur. Keduanya sudah mengenal baik sejak lama. "Saya cuma disuruh oleh H, warga Boja, Kendal," kata Bambang.
Ia mengaku disuruh menjual mobil bak terbuka tersebut seharga Rp 19 juta. Jika berhasil melegonya ke seseorang, sebagai imbalan, Bambang bakal mendapat komisi Rp 500 ribu.
Kasat Reskrim Polres Kendal, Iptu Fiernando Ardiansyah, menjelaskan, petugas sudah meminta keterangan dari Saepuji, Sukur, maupun Bambang. Personel terus mengembangkan penyelidikan.
"Kami terus melakukan pengejaran. Beberapa orang terlibat dalam kejahatan jual beli kendaraan hasil penggelapan ini," tegasnya.
Kapolres Kendal, AKBP Widi Atmoko, menyambung, kejadian seperti yang dialami Saepuji hendaknya menjadi pelajaran. Ia meminta masyarakat waspada dan berhati-hati jika ingin membeli kendaraan bermotor.
"Pembeli harus memastikan asal-usulnya. Jangan sampai kendaraan yang dibeli merupakan hasil kejahatan. Pastikan semua dokumen asli," tandasnya. (ysn)