Senin, 18 Agustus 2025

Sulsel Raih Predikat WTP, Syahrul: Ini yang Kelima Kali Berturut-turut

Syahrul menjelaskan, predikat ini berkat hasil dari konsistensi Pemprov Sulses melakukan komputerisasi sistem di jajaran birokrasinya.

Tribun Timur
Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dilaporkan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Raihan ini menjadi yang kelima kali secara berturut-turut sejak 2010. Terakhir, BPK memberikan predikat WTP untuk laporan keuangan Provinsi Sulsel tahun 2014.

Atas hasil ini, Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, mengatakan penghargaan yang diraih merupakan apresiasi atas hasil kerja keras dan kepatuhan aparatur Pemerintah Provinsi Sulsel terhadap perundang-undangan yang berlaku.

"Penghargaan atas pencapaian ini merupakan yang kelima kalinya secara berturut-turut. Predikat WTP sebelumnya juga kami raih pada tahun 2012, 2013, dan 2014," kata Syahrul dalam keterangan pers yang diterima, Jumat (12/6/2015).

Syahrul menjelaskan, predikat ini berkat hasil dari konsistensi Pemprov Sulses melakukan komputerisasi terhadap sejumlah sistem di jajaran birokrasinya.

Menurut Syahrul, ini demi transparansi, sekaligus melakukan peningkatan sumber daya manusianya, khususnya pada bagian pengelola keuangan untuk menjamin hadirnya kualitas kerja yang berkelanjutan.

Kemarin, hasil audit laporan keuangan Provinsi Sulsel dengan predikat WTP itu diserahkan langsung oleh Anggota BPK Moermahadi Soerja Djanegara kepada Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, di Makassar.

Keterangan pers juga mencantumkan penjelasan anggota BPK, Moermahadi Soerja Djanegara yang mengatakan pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.

Adapun opini yang diberikan, adalah pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

"Selain itu, BPK memiliki standar ketat dalam pemeriksaan keuangan, yaitu standar pemeriksaan keuangan negara atau SPKN," katanya.

Sesuai ketentuan UU, kata dia, pemeriksaan atas laporan keuangan menggunakan empat kriteria, yaitu, pertama, kesesuaian laporan, kedua, kecukupan informasi, ketiga efektifitas sistem pengendalian intern keempat, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan kriteria tersebut pula opini atas laporan keuangan yang diberikan BPK terdiri dari empat jenis opini, yakni opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar, dan tidak Memberikan Pendapat atau disclaimer.

Predikat WTP merupakan opini tertinggi yang dikeluarkan badan pemeriksa. Hal ini berdasarkan Undang-undang No 15 Tahun 2004.
Opini ini diberikan kepada kementerian atau lembaga yang berhasil menyajikan secara wajar semua hal yang dari sisi material, posisi keuangan, dan laporan realisasi anggara (LRA) sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan