Selasa, 7 Oktober 2025

Polres Wonogiri Selidiki Kasus Asusila Yang Dilakukan Guru Terhadap Muridnya

Aparat Polres Wonogiri terus menyelidiki kasus asusila yang dilakukan KJ (45) guru SMP Negeri 1

Editor: Budi Prasetyo
Ilustrasi wanita korban perkosaan. 

TRIBUNNEWS.COM.WONOGIRI- Aparat Polres Wonogiri terus menyelidiki kasus asusila yang dilakukan KJ (45) guru SMP Negeri 1 Weru Sukoharjo terhadap muridnya V (14) yang masih duduk dibangku kelas 8.

KJ dan VK terjaring razia yang dilakuakn Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Wonogiri di Hotel Sidodadi, Sendang, Wonogiri, Kamis (25/6/2015).

Polisi mendugan pencabulan yang dilakukan warga Desa Lorog, rt 3 rw 4, Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo itu tidak hanya pada satu siswanya saja.

“Kami sudah panggil kepala sekolahnya dan kami mintai keterangan atas kasus ini. Kami juga minta agar pihak sekolah memberikan informasi kalau-kalau ada korban lain,” ujar Kasat Reskrim Polres David Wonogiri, AKP David Manurung Jumat (26/6/2015)

David mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan awal, KJ mengaku telah berhubungan badan dengan V sebanyak tiga kali. Dua kali di rumahnya, satu kali di Hotel Sidodadi di Desa Sendang, Kecamatan Selogiri.

Saat di hotel itulah, polisi yang menggelar razia, mendapati keduanya usai melakukan persetubuhan di dalam kamar, masih dalam keadaan tanpa busana.

“Dari keterangan tersangka, korban dibujuk rayu sehingga mau melakukannya. Saat ini korban masih shock dan belum bisa dimintai keterangan,” katanya

Lanjutnya tersangka melanggar Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) pasal 81. Karena Perbuatannya tersangka bakal diancam hukuman 15 tahun penjara. Selain itu tersangka juga teranjam dipecat dari profesinya sebagai guru.(Joglosemar/ Arief Setiyanto)

Tags
Wonogiri
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved