Selasa, 21 April 2026

Dibayar Rp 12 Juta Kopka Jaka dan Kopral Warsidi Tega Bunuh Bos Keramik

Keduanya menjadi saksi secara bergantian untuk lima terdakwa pembunuhan sadis tersebut.

Editor: Hendra Gunawan
Surya/M Taufik
Kopral Warsidi (kiri) dan Kopka Jaka Santoso di Pengadilan Negeri Surabaya. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -- Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (30/7/2015), memeriksa dua anggota TNI yang terlibat pembunuhan terhadap Budi Hartono Jaja (45), bos keramik asal Galaxy Bumi Permai, Surabaya.

Mereka adalah Kopka Jaka Santoso dan Kopral Warsidi.

Keduanya menjadi saksi secara bergantian untuk lima terdakwa pembunuhan sadis tersebut.

Kelima terdakwa adalah Alex Hermawanto (40) dan istrinya, Manasye Rieneke (32), serta tiga orang lainnya, yakni Tarsono; Rendro Wibowo alias Wid (41), warga Pacar Kembang yang merupakan mantan karyawan Alex; dan Fitroni alias Roni (29), pegawai di toko Alex asal Mulyorejo.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Mustofa, kopral Jaka Santoso dan Warsidi sama-sama mengaku mendapat bayaran masing-masing Rp 6 juta dari Alex dan istrinya.

Mereka ikut membantu Alex, namun keduanya mengaku tidak ikut menganiaya yang mengakibatkan korban tewas.

Mereka mengaku hanya ikut mengawal dan mengemudikan mobil saat membuang korban.

“Setelah (mayat korban dibuang di Tretes) itu, saya diberi uang Rp 6 juta oleh Pak Alex,” ujar Jaka dalam kesaksiannya.

Pengakuan Jaka yang menyebut tidak ikut menganiaya korban sempat diprotes oleh dua pelaku utama, Alex dan istrinya.

Termasuk tiga terdakwa lain juga menyatakan bahwa pengakuan itu tidak benar. “Yang dikatakan itu bohong,” tukas Alex menanggapi keterangan Jaka.

Terdakwa lain bahkan menyebut bahwa ketika di Tanjungsari, dia melihat sendiri Jaka memukul kepala korban.

“Saya melihat sendiri, dia ikut memukul korban dan ikut mengangkat korban ke dalam mobil,” sambung Darsono.

Demikian halnya dengan kesaksian Warsidi, juga disebut banyak yang tidak benar oleh para terdakwa. Kendati demikian, Jaka maupun Warsidi tetap pada kesaksiannya itu.

Suasana sidang sempat memanas gara-gara dua terdakwa utama yang ngotot menyampaikan banyak hal tentang keterlibatan saksi, namun majelis hakim berhasil mendinginkannya.

Jika ingin menyampaikan banyak hal, para terdakwa (khususnya Alex dan istrinya), disarankan untuk menyampaikan saat menjadi saksi dalam persidangan di Mahkamah Militer (Mahmil).

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved